Ketentuan Berhias dalam Islam Beserta Contohnya

Daftar Isi

Ketentuan Berhias dalam Islam Beserta Contohnya
Dalam Islam, berhias tidak hanya sebatas pada penggunaan pakaian, tetapi mencakup keseluruhan piranti (alat) aksesoris yang lazim digunakan untuk mempercantik diri, mulai dari kalung, gelang, arloji, anting-anting, dan bros.

Dalam kehidupan modern, berhias juga mencakup penggunaan bahan atau alat tertentu untuk melengkapi dandanan dan penampilan mulai dari bedak, make-up, semir rambut, parfum, wewangian, dan sejenisnya.

Hukum Berhias

Hukum berhias terbagi menjadi dua hukum, yaitu berhias yang diperbolehkan dalam Islam dan berhias yang diharamkan dalam Islam. Berikut ketentuannya:

1. Berhias yang diperbolehkan

Maksudnya adalah berhias yang tidak menyalahi syariat atau prinsip hukum Islam . contohnya mengenai car kuku (bahannya tidak menghalangi anggota wudu), celak, semir rambut, dan memakai minyak wangi.

Secara khusus bagi parfum wanita, diperintahkan untuk tidak menyengat wanginya. Nabi Saw. pernah bersabda,

“Sesungguhnya sebaik-baiknya parfum laki-laki adalah yang tercium aromanya dan tidak kelihatan warnanya, dan sebaik-baiknya parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” (HR. Tirmidzi)

Beberapa ketentuan dalam berhias yang diperbolehkan dalam Islam:

  • Tidak berbahaya bagi tubuh dan tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut.
  • Tidak boleh menyerupai orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Saw., “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Ahmad)
  • Berhias tidak boleh menyerupai laki-laki, sebagaimana sabda Nabi Saw., “Sesungguhnya aku melaknat seorang wanita yang menyerupai laki-laki.(HR. Abu Dawud)
  • Penggunaannya jangan sampai membuat seseorang menjadi sombong, takabur, membanggakan diri, dan tinggi hati di hadapan orang lain.

2. Berhias yang diharamkan

Maksudnya adalah berhias yang secara prinsip menyalahi syariat Islam. Berikut adalah contoh-contoh berhias yang tidak diperbolehkan dalam Islam:

Mencukur alis, menyambung rambut, tato, dan merenggangkan gigi, sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Allah melaknat wanita yang mentato dan meminta ditato tubuhnya, dan yang mencukur alis, dan yang minta dicukur alisnya, wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

Mengubah bentuk tubuh secara permanen sehingga mengubah ciptaan Allah, misalnya operasi plastik. Hal ini disebabkan termasuk hasutan setan, sebagaimana firman Allah Swt., “Dan aku akan suruh mereka mengubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (QS. An-Nisa’: 119)

Mengubah ciptaan Allah misalnya seseorang yang kurang puas terhadap penampilan diri, lalu memakai silikon untuk membentuk hidung, memperindah dagu, memperindah buah dada, dan operasi menyedot lemak perut, tangan dan paha, adalah haram karena mengubah ciptaan Allah, kecuali bila darurat dalam tindakan medis untuk penyelamatan jiwa pasien.

Ketentuan Berhias dalam Islam

Berdasarkan penjelasan hukum di atas, berikut ketentuan-ketentuan berhias yang harus Anda ketahui:

Pertama, berhias hendaklah diniatkan beribadah kepada Allah. Maksudnya, segala bentuk kegiatan berhias diorientasikan sebagai bentuk syukur atas nikmat dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kedua, dalam berhias tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan. Dengan demikian, setiap orang Islam dilarang berhias dengan menggunakan bahan-bahan yang mengandung unsur haram, seperti khamar dan babi.

Ketiga, dalam berhias setiap muslim dilarang menggunakan simbol-simbol atau alat-alat yang secara khusus digunakan kaum non muslim, misalnya tanda salib.

Keempat, larangan berlebih-lebih dalam berhias. Maksudnya hiasan yang digunakan melebihi kepatutan atau kelaziman yang ada di lingkungan masyarakat.

Kelima, dalam berhias harus memperhatikan kelaziman dan kepatutan jenis kelamin. Dengan kata lain, kita dilarang berdandan menyerupai lawan jenis. Misalnya laki-laki berdandan seperti perempuan atau sebaliknya.

Keenam, menghindari berhias untuk keperluan berfoya-foya atau riya’, karena setan lebih menyukai orang yang berhias untuk berfoya-foya.

Ketentuan Khusus Berhias untuk Para Wanita

Seorang wanita meskipun telah menutup aurat dan berbusana sesuai syariat, tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj (memperlihatkan kecantikan dan keindahan.) jika beberapa perbuatan tabarruj terpenuhi:

Pertama, menggunakan pakaian tipis dan pakaian ketat yang merangsang. Wanita yang menggunakan pakaian seperti di atas dikategorikan sebagai perilaku tabarruj. Hukumannya adalah ia tidak akan bisa masuk surga dan mencium baunya. (HR. Imam Muslim)

Kedua, menggunakan parfum di hadapan laki-laki asing. Nabi Saw. pernah bersabda, “Siapa pun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.(HR. Imam Nasa'i)

Ketiga, berhias terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya). Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya. Sebab, tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi pernah bersabda, “Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)

Keempat, berdandan secara berlebihan. Misalnya memakai bedak tebal, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, hal ini adalah termasuk kategori tabarruj. Menurut Imam Bukhari, tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang memperlihatkan kecantikan atau keindahan kepada orang lain.

Kelima, membuka sebagian aurat. Wanita yang menggunakan topi kepala tanpa berkerudung, mengenakan celana panjang tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kaung dan antingnya tampak, dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj.

Itulah beberapa ketentuan berhias dalam ajaran Islam lengkap dengan contohnya. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam