Pandangan Islam Tentang Pembayaran Cek

Daftar Isi

Pandangan Islam Tentang Pembayaran Cek
Bagaimana pandangan Islam terhadap masalah cek?

Secara garis besar, menggunakan cek dalam muamalah adalah mubah (boleh), baik untuk keperluan dagang, transaksi, kerjasama, dan bisnis apapun. Cek adalah kertas dokumen keuangan yang pemiliknya bisa meminta kepada pihak yang dikuasakan untuk mencairkan sejumlah uang tunai sesuai dengan permintaannya, baik dicairkan untuk orang lain, pembawanya, atau untuk dirinya sendiri.

Dalam kitab Takmilah al-Majmu’, Juz 12 halaman 176-177 dijelaskan bahwa, “Tanda tangan dan pernyataan tertulis merupakan keterangan mutlak yang kuat dalam menetapkan suatu hak. Oleh sebab itu, setiap ‘urf yang memiliki hukum tersendiri, dan setiap masa serta perkembangannya mempengaruhi pandangan fiqih atas hukum tulisan. Sebab, satu tulisan yang diajukan pihak terdakwa ketika dikukuhkan dengan legalitas dan tandatangan, maka ketetapan hukum harus berdasarkan padanya, kecuali apabila pihak terdakwa tertuduh membuat kepalsuan atau manipulasi pada tulisan tersebut.

Tetapi, tidak semua cek dihukumi mubah. Ada jenis cek yang memang dalam Islam dilarang, yaitu cek kosong. Cek sendiri terdiri dari beberapa jenis, ada cek atas nama, cek atas unjuk, cek silang, cek mundur, dan cek kosong.

Sedangkan cek kosong adalah cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Misal, ada seorang nasabah yang menarik cek 100 juta yang tertulis di cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro hanya 80 juta. Atau bahkan saldonya tidak ada sama sekali.

Dalam Islam, pembayaran menggunakan cek kosong adalah tidak sah, dan itu termasuk dalam kategori tsaman majhul. Dalam kitab Muyghni al-Muhtaj, Juz 2 halaman 78 dijelaskan bahwa, “Kedua belah pihak yang bertransaksi harulah mengetahui harga (secara tepat) atau hal-hal lain yang fungsinya sama. Seandainya ditemukan salah satu dari keduanya tidak mengetahuinya (majhul), maka transaksi pun dihukumi batal, menurut pendapat sahih.”

Kesimpulannya, hukum bermuamalah menggunakan cek memang diperbolehkan dalam Islam. Tetapi kalau dalam praktiknya nanti ditemukan unsur majhul dari salah satu pihak yang nantinya berpotensi merugikannya, maka hukumnya tidak sah.

Itulah pandangan Islam soal hukum muamalah menggunakan cek. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam