Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Jum’ah Ayat 9

Daftar Isi

Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Jum’ah Ayat 9
Pada QS. Al-Jum’ah ayat 9 ini, substansi yang dibahas adalah mengenai batasan-batasan wajibnya salat Jumat, khususnya dalam masalah jarak, penjelasan mengenai takaran wajib yang dibebankan oleh setiap laki-laki Muslim, serta imbalan pahala yang diberikan kepada orang-orang yang pertama kali datang ke masjid untuk mendirikan salat Jumat.

QS. Al-Jum’ah arab:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٩

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jum’ah: 9)

Ayat 9 dari QS. Al-Jum’ah ini berkenaan dengan seruan Allah Swt. kepada orang-orang yang beriman agar mendirikan salat Jumat bagi yang mendengarkan seruan, yaitu azan. Kalau diartikan secara sempit, maka yang wajib mendirikan salat Jumat hanyalah yang mendengar azan. Sedangkan yang tidak mendengarnya, maka tidak wajib.

Abdullah bin Umar, Anas bin Malik dan Abu Hurairah berpendapat bahwa dalam satu kota batas enam mil wajib bersegera pergi menunaikan salat Jumat.

Menurut Rabiah, batas wajib salat Jumat adalah empat mil. Menurut Imam Malik dan Laits, batas wajib salat Jumat adalah tiga mil.

Menurut Imam Syafi’i, ukuran wajibnya adalah muazin yang amat lantang suaranya, keadaan angin tenang dan muazin (orang yang azan) berdiri di atas dinding kota.

Sedangkan menurut hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang berasal dari Aisyah, bahwa penduduk kampung ketinggian (awali) di Madinah datang pergi salat Jumat dari kampung mereka di luar kota Madinah yang jauhnya sekitar 3 mil.

Sedangkan menurut versi Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, wajib hukumnya salat Jumat bagi penduduk suatu kota, baik karena mendengar azan maupun tidak. Sedangkan bagi penduduk luar kota, apakah mendengar azan atau tidak, maka tidak wajib salat Jumat. Pendapat Abu Hanifah ini dapat ditafsirkan, bahwa di setiap kota harus didirikan salat Jumat.

Pemahaman dari kata “seruan” sebagaimana ayat di atas, sebenarnya tidak hanya sebatas azannya muazin pada hari Jumat, tetapi seruan dari Allah Swt.

Sebab, apabila diartikan secara sempit, maka banyak sekali umat Islam yang terlambat menunaikan salat Jumat, terutama yang azannya satu kali, tatkala khatib sudah naik mimbar.

Maka sahabat Nabi selalu datang ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat jauh sebelum datangnya waktu Jumat tiba, bahkan ada yang datang pagi-pagi, dan tidak menunggu.

Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat menyerupai mandi jinabat (mandi besar), kemudian pergi salat Jumat, sama halnya dengan berkurban seekor unta. Barangsiapa yang pergi pada saat yang kedua, sama dengan berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang pergi pada saat yang ketiga, sama dengan berkurban seekor domba. Barangsiapa yang pergi pada saat yang keempat, sama halnya berkurban seekor induk ayam. Barang siapa yang pergi pada saat yang kelima, sama dengan berkurban sebutir telur. Maka apabila Imam telah keluar, hadirlah malaikat-malaikat turun mendengarkan zikir." (HR. Bukhari, Muslim, Imam Malik, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Hadis di atas menegaskan bahwa terdengar atau tidaknya azan, namun seruan itu telah ada langsung dari Allah melalui ayat ini. Apalagi salat Jumat hanya didirikan satu kali dalam seminggu, sehingga bila hari Jumat sudah tiba, orang-orang yang merasa beriman dengan sendirinya harus mempersiapkan dirinya untuk melaksanakan salat Jumat.

Yang dimaksud dengan “dzikrullah” dalam kalimat “was’au Ila dzikrillah” yaitu gabungan dari azan, dua khotbah Jumat, dan salat Jumat. Bahkan Said bin Jubair berpendapat bahwa khotbah adalah wajib semuanya, meskipun ada yang berpendapat bahwa khotbah tidak termasuk dalam perlengkapan Jumat dengan arti bahwa Jumat sah Meskipun khotbahnya tidak ada.

Paham semacam ini adalah ijtihadnya yang dasarnya lemah, sebab sejak salat Jumat diwajibkan, belum pernah Rasulullah sampai wafatnya mengerjakan salat Jumat tanpa ada khotbah Jumat.

Dan tinggalkan jual beli”, itu artinya kalau sudah waktunya salat Jumat hendaklah  segala macam kesibukan seperti jual beli, perniagaan, bisnis dan lain-lain segera ditinggalkan. Hal ini menunjukkan kerasnya perintah salat Jumat bagi orang-orang beriman.

Dalam sebuah hadis yang berasal dari Thariq Bin Syihab Nabi Saw. bersabda,

Salat Jumat itu wajib atas setiap orang muslim berjamaah kecuali 4 orang yaitu hamba sahaya wanita anak-anak atau orang sakit.(HR. Dawud dan al-Hakim)

Di akhir ayat ini ditegaskan bahwa menaati perintah Allah dengan melaksanakan salat Jumat adalah lebih baik bagi orang-orang yang memahaminya, sebab selain akan memperoleh keridhaan Allah, salat Jumat dapat menimbulkan kesatuan dan persatuan antara umat Islam, akan memperkuat tali Ukhuwah Islamiyah karena salat Jumat dilakukan dengan berjamaah. Salat Jumat juga dapat mengangkat orang beriman pada derajat Taqwa yang lebih tinggi.

Demikianlah tafsir mengenai QS. Al-Jum’ah ayat 9. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam