Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

9 Istilah Hukum Dalam Fiqih Islam

9 Istilah Hukum Dalam Fikih Islam
Berikut adalah istilah-istilah hukum yang sering kita jumpai di dalam kitab-kitab fikih Islam, di antaranya yaitu Fardhu Kifayah, Fardhu ‘Ain, Sunah Kifayah, Sunah ‘Ain, Haram, Makruh Tanzih, Makruh Tahrim, Khilaf al-Aula, dan Mubah. Istilah-istilah ini adalah istilah yang biasa digunakan untuk menghukumi di dalam kitab-kitab fikih,, khususnya mazhab Syafi’i.

1. Fardhu Kifayah

Fardhu Kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila dilakukan oleh sebagian orang, maka sebagian orang yang lain (yang tidak mengerjakannya) gugur tanggungan dosanya. Atau, kewajiban yang bisa gugur apabila sudah ada yang mewakilinya.

2. Fardhu ‘Ain

Fardhu ‘Ain adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu. Jadi sifatnya tidak bisa diwakilkan, dan tidak pula bisa digugurkan lewat amaliah orang lain.

3. Sunah Kifayah

Sunah Kifayah adalah kesunahan yang sifatnya terbuka dan apabila ada yang sudah melakukannya, maka yang lainnya tidak mendapatkan kesunahan itu lagi, dan tidak mendapat pahala. Atau dalam bahasa yang lebih sederhana bisa diartikan sebagai kesunahan perindividu yang gugur (tidak mendapat pahala) jika sala satu sudah ada yang melakukannya.

4. Sunah ‘Ain

Sunah ‘Ain adalah kesunahan yang dianjurkan untuk setiap individu dan tidak gugur walau sudah ada yang melakukannya.

5. Haram 

Haram adalah perbuatan yang dilarang Allah secara tegas dan bagi barangsiapa yang melanggarnya, maka ia akan mendapatkan celaan (dosa). Atau setiap amalan yang apabila dikerjakan mendapatkan dosa, dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.

6. Makruh Tanzih

Makruh Tanzih adalah sesuatu yang apabila ditinggalkan lebih baik atau mendapatkan pahala, walaupun kalau dilakukan tidak mendapatkan dosa.

7. Makruh Tahrim

Makruh Tahrim adalah kemakruhan yang dikehendaki dengannya hukum haram.

8. Khilaf al-Aula

Khilaf al-Aula adalah meninggalkan yang lebih utama. Dan dinamakan makruh, tetapi bukan karena ada larangan meninggalkannya, melainkan karena banyak keutamaan di dalam mengerjakannya, seperti salat Dhuha misalnya.

9. Mubah

Mubah adalah pekerjaan yang ketika ditinggalkan atau dilakukan tidak mendapatkan pujian (pahala) maupun celaan (dosa).

Itulah 9 macam istilah yang sering kita temukan di dalam kitab-kitab fikih. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam