Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis?

Bagaimana hukumnya mandi bersama sesama jenis dalam satu ruangan? Misal dua orang laki-laki atau dua perempuan?

Hukumnya mutlak haram, jika dikhawatirkan akan melihat atau menyentuh aurat temannya.

Dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Tahlibin dijelaskan:

“Sama seperti hukum tidur bersama dengan telanjang, masuknya dua orang atau lebih dalam satu kamar mandi. Haram melakukannya jika khawatir memandang atau menyentuh aurat temannya. (Hasyiyah I’anah ath-Tahlibin, Juz 3: 236)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa mandinya sesama jenis baik dua orang atau lebih dalam keadaan telanjang adalah haram, jika dikhawatirkan akan melihat aurat atau menyentuh milik temannya.

Maka, yang jadi penekanan di sini adalah letak masalah auratnya. “Apabila dikhawatirkan terlihat”, maka diharamkan. Jadi sebaliknya, apabila mereka menggunakan penutup aurat dan tidak saling berhadapan, maka diperbolehkan.

Kenapa tidak saling berhadapan? Karena hal tersebut mencegah potensi terlihatnya aurat apabila lekukan pakaiannya bisa menimbulkan bayangan-bayangan aurat.

Bagaimana Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis?

Lalu bagaimana dengan kolam renang untuk umum?

Ditinjau dari segi syariat, kolam renang yang mencampurkan antara laki-laki dan perempuan adalah tidak dibenarkan. Kecuali apabila ruangan mereka terpisah dan tidak saling membuka aurat.

Tanpa kebanyakan orang sadari, membuka aurat di pemandian umum (termasuk kolam renang) adalah “mutlak haram”.

Dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan:

Diperbolehkan membuka aurat saat mandi di tempat sepi. Ibnu Hajar dalam kitab Fat al-Jawad berkata, ‘Sunah menutup aurat jika tidak bersama dengan orang yang haram memandangnya. Jika terdapat orang yang haram memandangnya, maka wajib baginya menutup aurat.’” (Nihayatuz Zain: 31)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa, wajib hukumnya menutup aurat apabila seseorang mandi bersama dengan orang-orang yang haram memandangnya. Jika demikian, maka haram apabila ia memperlihatkan auratnya. Apabila dengan istri, sunah hukumnya menutup aurat.

Kesimpulannya, mandi bersama sesama jenis memiliki arti yang cukup luas. Bisa diartikan sebagai mandi bersama teman atau saudara dalam satu kamar mandi, bisa juga diartikan sebagai mandi bersama-sama di pemandian umum, seperti sungai, danau, kolam renang, dan sejenisnya.

Tetapi dalam penetapannya, sifat hukumnya tetaplah sama, yaitu dalam masalah aurat sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum mandi bareng sesama jenis lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam