Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menyucikan Minyak Goreng yang Kena Najis

Sebelum ke jawabannya, apakah ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa minyak bisa disucikan? Dan jika ada bagaimana caranya? Jawabannya adalah "ada". Dalam kitab Mughni al-Muhtaj oleh Syaikh Muhammad al-Khatibi asy-Syarbini, ada penjelasan mengenai tata cara menyucikan minyak yang terkena najis. Tetapi dengan catatan, najis yang masuk pada minyak bukanlah sesuatu yang juga berminyak. Sedangkan cara menyucikan minyak najis adalah sebagai berikut:

Cara Menyucikan Minyak Goreng yang Kena Najis

Pertama, campur minyak yang terkena najis tersebut dengan air yang banyak dalam satu wadah. Kemudian aduk-aduk sampai merata.

Kedua, diamkan sebentar sampai minyak memisahkan diri terhadap air karena mereka memiliki molekul yang berbeda. Dan tunggu reaksinya.

Ketiga, setelah mereka terpisah akibat reaksi molekul yang berbeda, buang airnya.

Air memang tidak bisa bersatu dengan minyak, tetapi air bisa menyatu dengan najis yang ada di dalam minyak. Maka dari itu, fungsi air adalah sebagai subjek pemisah antara najis dan minyak yang sudah bercampur. Dan ketika najis sudah bercampur dengan air, maka langkah akhirnya adalah memisahkannya dengan minyak tersebut.

Berikut redaksinya dalam kitab Mugni al-Muhtaj:

"Menurut satu pendapat, minyak bisa suci dengan membasuhnya sebagaimana baju yang terkena najis. Cara menyucikannya adalah dengan menuangkan air yang banyak pada minyak, kemudian mengaduknya dengan kayu atau sejenisnya sampai air merata pada seluruh minyak, lalu mendiamkannya hingga minyak naik ke permukaan. Setelah semua minyak naik, langkah selanjutnya yaitu melubangi bagian bawah wadah agar seluruh air keluar. Baru setelah itu, lubang kembali ditutup. Ibn Rif'ah dalam kitab al-Kifayah menyatakan bahwa perkhilafan ini muncul saat najis yang ada tidak memiliki unsur minyak seperti kencing dll. Jika najis memiliki unsur minyak, seperti lemak bangkai, maka mintak tidak bisa suci." (Mughni al-Muhtaj, terbitan Darul Kutub 'Ilmiyyah, Juz 1: 136)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa menyucikan minyak yang najis boleh dilakukan, asalkan najis tersebut tidak ada unsur minyaknya. Sedangkan untuk tata caranya sudah kami jelaskan di atas.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai cara menyucikan minyak yang terkena najis lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallah A'lam