Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Darah Jerawat dan Bisul, Apakah Najis?

Ada beberapa teman kami yang bertanya, apakah darah yang dihasilkan dari jerawat dihukumi najis? Kalau najis, bagaimana kalau terkena baju kemudian membekas menjadi noda yang sulit dihilangkan?

Ketika seseorang memencet jerawat dan kemudian mengeluarkan darah, lalu apakah darah tersebut dihukumi najis, atau mungkin di-ma’fu?

Darah Jerawat dan Bisul, Apakah Najis?

Hukumnya adalah ma’fu, atau dimaafkan selama tidak bercampur dengan benda cair lainnya. Misal, darah tersebut tercampur dengan keringat atau air bekas basuhan wajah sehingga kadarnya menjadi bertambah, maka hukumnya najis.

Dalam kitab Kifayah al-Akhyar dijelaskan:

Menurut qal asah, termasuk najis yang di-ma’fu adalah darah dan nanah jerawat. Baik sedikit atau banyak dan meski keluar dengan cara dipencet.(Kifayah al-Akhyar, Juz 1: 91)

Dari dalil di atas dijelaskan bahwa hukum darah jerawat atau nanah jerawat adalah ma’fu, baik keluar secara alami maupun karena dipencet.

Kemudian dalam kitab Mughni al-Muhtaj dijelaskan, bahwa:

Ke-ma’fu-an dari semua darah itu bilamana tidak tercampur dengan perkara lain. Jika darah bercampur dengan benda lain, walaupun darahnya sendiri semisal dari matanya keluar darah atau gusinya berdasah, maka darah tersebut tidak di-ma’fu.” 

Lalu bagaimana dengan darah ambeien, apakah dihukumi najis?

Hukum darah ambeien adalah najis, tetapi di-ma’fu. Dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin dijelaskan, bahwa:

Ibnu Hajar berfatwa, mengenai ke-ma’fu-an cairan ambeien baik berupa darah atau yang lain. Maksudnya, cairan tersebut statusnya najis yang di-ma’fu.” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 1: 87)

Sedangkan cairan dari benjolan atau bintul yang biasanya muncul dari penyakit gatal seperti gundik dihukumi suci apabila tidak berbau dan berwarna.

Dalam kitab Kifayah al-Akhyar dijelaskan:

Air cacar dan bisul bilamana berbaul, maka najis. Jika tidak, maka menurut qaul mazhab dihukumi suci. Apabila ada banyak darah lain mengenai air tersebut, maka tidak di-ma’fu karena mudah untuk menghindarinya. (Kifayah al-Akhyar, Juz 1: 91)

Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj juga dijelaskan:

Nanah murni atau yang bercampur darah sama dengan darah dalam segala hukumnya. Karena darah merupakan asal keduanya. Begitu pula air cacar dan bisul, baik yang berbau dan berwarna atau tidak. Menurutku, air cacar dan bisul yang tidak berbau dan berwarna hukumnya suci.” (Tuhfah al-Muhtaj, Juz 1: 227)

Terakhir, ketika darah tersebut terkenal baju dan membekas menjadi noda membandel, maka hukumnya suci apabila memang tidak bisa dihilangkan meskipun dicuci berkali-kali.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum darah jerawat, ambeien, bisul, dan lain-lain lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallah A’lam