Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Berdakwah atau Ceramah di Diskotik (Hiburan Malam)

Bagaimana pandangan Islam soal Dai atau pendakwah yang menyebarkan Islam di tempat-tempat yang mayoritas adalah pusat berkumpulnya para pemaksiat?

Hukum Berdakwah atau Ceramah di Diskotik (Hiburan Malam)

Secara umum, hukumnya diperbolehkan, selama tidak khawatir terjerumus dalam kemaksiatan itu sendiri. Tetapi yang menjadi catatan adalah, tidak semua orang boleh melakukan dakwah semacam ini.

Kalau hukum ini diberlakukan untuk orang awam, maka mutlak diharamkan. Karena potensi ikut terjerumus atau ikut arus ke dalam kemungkaran sangatlah besar.

Sama halnya dengan Dai-Dai  pemula yang belum memiliki mental dalam masalah fitnah, maka dia dibenarkan untuk menjauhi tempat-tempat maksiat yang membuatnya berpotensi terjerumus atau terseret.

Dalam perspektif Islam, ketika seseorang dihadapkan pada dua pilihan antara memilih antara mendatangi sebuah undangan di tempat yang banyak maksiatnya dan atau lebih baik tidak datang, maka menurut Mazhab Syafii, ia dianjurkan untuk tidak datang.

Dalam kitab Fathu al-Barri dijelaskan:

Jika di tempat undangan walimah terdapat perkara yang diharamkan seperti meminum minuman keras dan yang diundang merupakan seseorang yang kehadirannya dapat menghilangkan kemungkaran tersebut, maka ia wajib untuk menghindari. Jika tidak demikian, menurut Imam Syafii ada dua pendapat. Yang pertama boleh hadir serta mengingkari semampunya walaupun yang lebih baik tidak usah hadir.” ( Fathu al-Barri, Juz 9: 250)

Salah satu Ulama yang pernah menerapkan dakwah seperti ini adalah KH. Hamim Tohari Djazuli (Gus Miek). Beliau adalah salah satu Waliyullah yang memang memiliki kemampuan khusus dalam menangani orang-orang yang berada di lingkungan rusak.

Mungkin dalam kacamata awam, beliau sosok yang cukup kontroversial karena menyukai dakwah di tempat-tempat hiburan malam. Tetapi hakikatnya, beliau memiliki pendirian kuat dan kokoh sehingga sulit baginya terjerumus ke dalam kemungkaran.

Dalam kitab Nihayah al-Muhtaj dijelaskan, bahwa:

Syarat wajib Amar ma'ruf nahi mungkar adalah terjaminnya keselamatan nyawa, anggota tubuh, dan harta walaupun sedikit, bahkan termasuk juga terjamin harga dirinya, dan syaratnya lagi ia tidak khawatir akan terjerumus dalam kemungkaran.” ( Nihayah al-Muhtaj, Juz 8: 87)

Sesuai dalil di atas, berikut syarat ketika seseorang ingin berdakwah di tempat-tempat hiburan malam:

  • Terjamin keselamatan nyawa;
  • Terjamin anggota tubuh;
  • Terjamin hartanya walaupun sedikit;
  • Terjamin harga dirinya;
  • Tidak khawatir akan terjerumus dalam kemungkaran.

Ali al-Khawas ra. berkata, “Tidak seharusnya seseorang merendah pada orang-orang fasik, kecuali para Dai dari para ulama. Sebab, mereka terjaga dari fitnah saat bergaul dengan mereka, berbeda halnya dengan orang awam yang banyak dari mereka mencintai ahli maksiat dan terjerumus melakukan apa yang mereka lakukan. Para ulama berkata, ‘Sebagian syarat Dai adalah memahami politik dakwah agar dapat mengajak siapapun dengan cara yang mudah mereka ikuti.’” (Al-Minanu al-Kubra: 295)

Itulah hukum ceramah atau berdakwah di diskotik lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam