Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Berhubungan Badan Setelah Niat Puasa

Hukum Berhubungan Badan Setelah Niat Puasa
Seperti kebiasaan yang sudah berlaku di berbagai daerah, niat puasa biasanya dilakukan sehabis salat tarawih berjamaah. Biasanya Imam memandu para jamaahnya untuk mengucapkan bersama-sama niat puasa yang akan dijalani di waktu esok harinya.

Hal ini untuk memudahkan mereka dan menjauhkan mereka dari kelupaan niat yang dapat mengakibatkan tidak sahnya puasa, karena niat adalah syarat sah puasa.

Setelah niat puasa di malam hari tersebut, ada sepasang suami istri yang berhubungan badan. Jadi setelah mengucapkan niat puasa, beberapa jam kemudian mereka  memutuskan untuk berhubungan badan.

Sekarang pertanyaannya, bagaimana status niat yang sudah diucapkannya tersebut? Apakah menjadi gugur karena perbuatan tersebut? Atau mungkin aktivitas tersebut tidak menggugurkan niat yang sudah mereka ucapkan sebelumnya?

Dalam kitab al-Iqna’ dijelaskan:

Tidak disyaratkan niat puasa pada tengah malam. Tidak masalah makan atau berhubungan badan setelah niat. Dan tidak wajib memperbarui niat jika ia tidur setelah niat, lalu bangun pada malam hari(Al-Iqna’, Juz 1: 219)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa melakukan hubungan badan setelah mengucapkan niat puasa tidaklah menjadi masalah. Jadi tidak perlu baginya memperbarui niatnya.

Hal ini sama saja dengan makan, kita tidak perlu membarui niat lagi setelah makan. Meski makan dan bersetubuh sama-sama membatalkan puasa, tetapi mereka tidak bisa menggugurkan niat yang sudah kita ucapkan sebelumnya.

Misal, sehabis tarawih kita niat puasa, setelah itu pulang dan melakukan hubungan badan dengan pasangan atau memutuskan untuk makan-makan lagi. Maka aktivitas tersebut tidak mempengaruhi niat yang sudah kita ucapkan sebelumnya.

Berbeda kalau ia melakukannya setelah fajar terbit, maka maram baginya berhubungan intim, dan apabila ia melakukannya dengan sengaja, maka wajib baginya membayar denda sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai bagaimana hukum seseorang yang berhubungan badan setelah mengucapkan niat puasa. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam