Hukum Bermain HP dan Merokok Saat BAB

Daftar Isi

Hukum Bermain HP dan Merokok Saat BAB
Di bulan puasa ini, menutup menu buka puasa dengan rokok adalah sebuah kenikmatan tersendiri bagi sebagian orang. Tetapi ada sebagian dari mereka yang memiliki kebiasaan unik, yaitu bermain HP dan merokok saat BAB.

Di lingkungan pondok pesantren, merokok sambil BAB adalah salah satu aktivitas yang sangat digemari, maka tak jarang bahwa mereka tidak akan beranjak pergi (menyelesaikan hajatnya) sebelum rokok tersebut habis.

Ada juga beberapa orang yang gemar membawa HP saat buang hajat (BAB), hitung-hitung untuk menemani kebosanan mereka saat proses buang hajat berlangsung. Ada yang sambil bermain game, bermain sosial media, bahkan ada juga yang iseng-iseng mengambil foto.

Lalu bagaimana pandangan Islam soal kebiasaan ini?

Secara garis besar, hukum merokok dan bermain HP saat buang hajat (BAB) tidaklah haram, melainkan makruh saja.

Dalam kitab Kifayatul al-Akhyar dijelaskan:

Al-Muhib al-Tabari berkata, ‘Saat buang air, sebaiknya tidak makan, minum, melihat kotoran yang keluar, melihat kemaluan, memandang langit dan bermain-main dengan tangan.’” (Kifayatul al-Akhyar, Juz 1: 31)

Memang tidak ada kata-kata HP dan merokok, tetapi sifat dari aktivitasnya bisa disamakan. Makudnya, orang yang buang hajat hendaknya tidak melakukan apapun yang sifatnya bermain-main, seperti bermain HP misalnya.

Dalam redaksi di atas juga dijelaskan bahwa, ketika BAB, kita tidak dimakruhkan sambil makan, minum, melihat kotoran yang keluar, melihat kemaluan, dan memandang langit-langit.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum BAB sambil main HP dan merokok lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam