Hukum Buka Warung di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan

Daftar Isi

Bagaimana pandangan Islam soal menjual makanan atau minuman di siang hari pada bulan Ramadhan?

Saat menjual pisau kepada seseorang dan si penjual meyakini bahwa pisau tersebut untuk membunuh seseorang atau menyakiti orang, maka hukum transaksi tersebut haram.

Sebaliknya, apabila si penjual meyakini bahwa pembeli tersebut menggunakannya sebagai alat masak misalnya, maka transaksi tersebut dibolehkan.

Hukum Buka Warung di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan

Begitu juga dengan hukum jualan makanan atau minuman di siang hari pada bulan Ramadhan. Apabila diduga kuat akan dimakan pada siang hari bagi orang-orang yang  puasa, maka hukumnya haram. Apabila sebaliknya, maka tidak haram.

Misal, menjual makanan di jalan-jalan umum antar kota, yang mayoritas pembelinya adalah para musafir yang melakukan perjalanan jauh antar kota.

Contoh lain, berjualan di rest area jalan tol yang merupakan tempat istirahatnya para musafir. Atau menjual makanan di kompleks panti jompo atau rumah sakit yang kebanyakan adalah pasien ibu hamil.

Kenapa diperbolehkan? Karena menjual makanan kepada musafir, orang tua, dan ibu hamil sama saja menjual makanan kepada mereka yang diberi rukhsah atau keringanan dari Allah Swt., yaitu sebuah keringanan untuk boleh tidak berpuasa.

Dalam kitab Fatawi ar-Ramli karya dari Syaikh Syihabuddin Ahmad bin Ramli dijelaskan, bahwa:

Di bulan Ramadhan, seorang Muslim haram memberi atau menjual makanan pada orang kafir, ketika diketahui atau diduga mereka akan memakannya di siang hari. Karena dengan kedua hal itu, ia berarti membantu kemaksiatan berlandaskan prinsip bahwa seorang kafir tetap tertuntut hukum syariat.(Fatawi al-Ramli: 236)

Dalam dalil di atas dijelaskan bahwa, “diduga mereka akan memakannya di siang hari.”

Maksudnya adalah haram hukumnya apabila menjual makanan atau minuman yang “diduga kuat” akan dimakan pada siang hari bagi pembeli yang wajib puasa.

Maka, hukum ini akan dilihat dari segi konsumennya. Apabila diduga kuat untuk dinikmati di siang hari, maka haram menjualnya. Apabila diduga kuat akan di bawa pulang sebagai santapan buka puasa, maka hukumnya mubah.

Contoh, menjual takjil, lauk-pauk, atau minum-minuman di sore hari ketika mendekati waktu buka puasa. Berhubung diduga kuat bahwa kebanyakan pembelinya adalah orang-orang yang mencari menu buka puasa, maka hukumnya mubah.

Berbeda dengan warung yang buka di siang hari (meskipun pintunya tertutup), kemudian ditemukan beberapa kaki-kaki sopir, atau kaki-kaki orang awam yang tengah menikmati hidangan tanpa merasa malu, maka dibenarkan dan ditegaskan bahwa hal tersebut diharamkan, termasuk si pemilik warungnya.

Itulah hukum membuka warung atau menjual makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadhan lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam