Hukum Chatting (Diskusi) dengan Lawan Jenis

Daftar Isi

Hukum Chatting (Diskusi) dengan Lawan Jenis
Sebagaimana kebijakan yang sudah berlaku akhir-akhir ini, metode daring adalah metode yang kerap kali digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar. Dan tidak menutup kemungkinan media yang akan digunakan adalah grup chatting, di mana kontak mereka berbaur menjadi satu dan saling berdiskusi satu sama lain.

Tetapi, di situlah letak permasalahannya. Antara kontak laki-laki dan perempuan bercampur menjadi satu, mereka saling berdiskusi satu sama lain, bahkan tidak menutup kemungkinan mereka akan japri (chatting pribadi) dengan lawan jenisnya, lalu, bagaimana pandangan Islam soal ini?

Jawabannya adalah tergantung pada motifnya. Kalau motifnya benar-benar bertujuan untuk diskusi dan bertukar pikiran serta tidak menimbulkan hal-hal yang diharamkan, maka diperbolehkan.

Dalam kitab Masyurat Ijtima’iyah dijelaskan:

Ketika perbincangan dengan lawan jenis untuk diskusi ilmiah tanpa menjadikannya sebagai media untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, maka perbincangan tersebut tidak diharamkan.” (Masyurat Ijtima’iyah, terbitan Darul Fikri, halaman 138)

Dalam Islam, berbicara dengan lawan jenis pun ada aturannya, di antaranya yaitu:

  • Tidak melembutkan suara
  • Tidak berkhalwat (berduaan)
  • Mengucapkan perkataan yang baik
  • Menundukkan pandangan

Dalam chatting pun juga demikian. Harus ada aturan yang berlaku. Berhubung di zaman Nabi tidak ada HP, maka sangat sering perbuatan khalwat dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, di zaman itu.

Tetapi di zaman sekarang, perbuatan khalwat ternyata bisa direalisasikan hanya lewat perantara HP. Jadi, berkata-kata manis di hadapan lawan jenis sama saja rasanya dengan berkata-kata manis di dalam chatting. Maksudnya sama-sama berdebar-debar.

Misal, “Asalamu’alaikum ukhti, sudah salat dhuha?

Atau mungkin, “Habis salat jangan lupa makan ya ukhti, nanti sakit.

Lalu si wanita menjawab, “Iya akhi, terimakasih sudah mengingatkan. Nanti di jalan hati-hati ya, jangan ngebut.”

Praktik di atas tidak boleh dilakukan oleh mereka yang belum menikah. Chatting dengan lawan jenis yang dibenarkan dalam Islam adalah:

  • Untuk keperluan tertentu yang bersifat informatif, seperti membagikan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan hal-hal mubah.
  • Untuk keperluan yang bersifat ilmiah demi kemajuan ilmu.
  • Serta percakapan apapun yang tidak mengandung unsur rayu-merayu dan unsur sanjungan yang dapat berpotensi kepada hal-hal yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Sedangkan apabila tujuannya untuk mencari hiburan, mengobati rasa kesepian, serta mencari pelampiasan nafsu saja, maka hal tersebut diharamkan.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum chatting dengan lawan jenis menurut kacamata Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam