Hukum Manipulasi Foto/Video Dalam Perspektif Islam

Daftar Isi

Bagaimana pandangan Islam soal penggunaan softwere edit foto atau video yang fungsinya adalah untuk memanipulasi visual yang diterima pancaindra kita? Di era digital ini, mulai muncul profesi-profesi baru yang berkaitan dengan dunia editing, seperti editor foto/video yang tugasnya adalah mengubah atau memanipulasi visual menggunakan Adobe Photoshop. CorelDRAW, Premiere Pro, dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana pandangan Islam soal profesi ini?

Hukum Manipulasi Foto/Video Dalam Perspektif Islam

Secara umum, hukumnya boleh, selama tidak mengandung unsur penipuan atau menimbulkan hal yang diharamkan. Dalam fiqih, profesi ini akan masuk pada kategori tazwir atau memperindah sesuatu dan menyifatinya tidak sesuai dengan kenyataan sehingga bisa menipu orang yang mendengar atau melihatnya. Hal ini termasuk memoles kebatilan dan membuatnya tampak benar.

Dalam Fiqih al-Islamiyyah wa adillatuhu dijelaskan, bahwa:

"Tadlis adalah menyembunyikan aib pada salah satu komoditi. Seperti penjual yang menutupi retak pada dinding rumah yang ia jual dengan semen. Atau pembeli yang menutupi aib pada uangnya yang sudah tidak laki. Dan hukum tadlis sepakat diharamkan." (Fiqih al-Islamiyyah wa adillatuhu, juz 4: 389)

Kalau proses editing video tersebut membuat visualnya menutupi kebenaran dan dimanipulasi dengan keindahan yang bersifat bohong, maka hal tersebut diharamkan. Contoh: menjual barang palsu dengan promosi video curian dari produk aslinya, kemudian dimanipulasi seakan-akan barang tersebut nyata seperti yang ada di video. Maka, praktik seperti ini dikategorikan sebagai tadlis dan diharamkan.

Begitu juga dengan proses editing foto atau layouting majalah-majalah. Apabila ditemukan unsur yang melanggar syara', maka hukumnya haram. Seperti editior gambar-gambar syur, porno, dan unsur-unsur lainnya yang mengandung fitnah.

Dalam kitab Rawa'iul Bayan dijelaskan:

"Gambar porno dan gambar syur yang mengandung fitnah yang kini beredar di banyak majalah rendahan jelas hukumnya haram, meskipun itu bukanlah termasuk menggambar yang diharamkan. Akan tetapi, kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar dari menggambar yang diharamkan." (Rawa'iul Bayan, Juz 2: 389)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai Hukum Manipulasi Foto/Video Dalam Perspektif Islam lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam