Hukum Melayat/Takziah ke Tetangga Non Muslim

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, kami ingin membahas mengenai bagaimana hukumnya takziah ke tetangga non muslim yang salah satu keluarganya meninggal dunia. Selain itu, kami juga akan membahas mengenai beberapa hal yang berkaitan dengannya, seperti hukum merawat jenazah non muslim, hukum mengantar jenazah non muslim, hukum ziarah ke makam non muslim, dan hukum mengidolakan orang non muslim.

Hukum takziah ke tetangga non muslim

Langsung saja ke soal pertama, bagaimana hukum takziah ke tetangga non muslim yang meninggal dunia?

Hukum Melayat/Takziah ke Tetangga Non Muslim

Hukumnya boleh. Bahkan disunahkan bila dapat diharapkan ia masuk Islam. Di lingkungan masyarakat yang memiliki berbagai macam kepercayaan, saling toleran dalam masalah ini adalah dibenarkan dan sangat dianjurkan.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Iqna’:

Takziah pada kafir karena ada keluarganya yang meninggal hukumnya boleh, tetapi tidak sunah. Hal ini selama tidak diharapkan ia akan masuk Islam. Jika diharapkan ia akan masuk Islam, maka hukumnya sunah.” (Al-Iqna’, Juz 1: 196)

Hukum merawat jenazah non muslim

Persoalan kedua, bagaimana hukumnya merawat jenazah non muslim?

Hukumnya adalah diperinci. Hukum memandikannya boleh. Dan hukum mengafani sera menguburkannya wajib jika ia bukan kafir harbi (kafir yang membangkang atau menentang pemerintah). Sedangkan menyalati jenazah non muslim hukumnya haram.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi:

“Walhasil, hukum menyalati jenazah kafir haram secara mutlak. Memandikannya boleh secara mutlak. Mengafani dan menguburkannya wajib, jika ia kafir yang dilindungi (kafir zimi). Jika bukan kafir zimi, maka hukumnya boleh, tetapi tidak wajib.(Hasyiyah al-Bujairimi, Juz 2: 515)

Hukum mengantar jenazah non muslim.

Persoalan ini sudah terjawab sebagaimana yang sudah dijelaskan pada Hasyiyah al-Bujairimi, Juz 2: 515, bahwa hukumnya boleh. Hal ini dipertegas lagi dalam kitab Hasyiyah asy-Syarwani:

Tidak masalah seorang muslim mengiring jenazah kerabat yang non muslim. Karena berlandaskan HR. Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang bagus. Tidak jauh beda antara menyamakan istri dan budak dengan kerabat, seperti keterangan al-Azra’i. begitu juga menyamakan tetangga seperti dalam masalah menjenguk orang sakit.” (Hasyiyah asy-Syarwani, Juz 3: 205)

Hukum ke makam non muslim

Bolehkan berziarah ke makam orang non muslim?

Hukumnya boleh. Bahkan sunah bila bertujuan untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Abi Adh-Dhaya’, bahwa:

Diperbolehkan berziarah pada kuburan non muslim. Akan tetapi, al-Mawardi dalam hal ini berpendapat haram. Namun, jika ziarah dimaksudkan untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian, maka ziarah disunahkan secara mutlak.” (Hasyiyah Abi Adh-Dhaya’, Juz 3: 46)

Hukum mengidolakan non muslim

Kita ke permasalahan terakhir, bagaimana hukumnya mencintai, mengagumi, dan mengidolakan sosok non muslim, seperti mengidolakan pemain sepak bola, artis, aktris, dan lain sebagainya?

Secara garis besar hukumnya haram. kecuali rasa cintanya muncul secara alami dan tidak bisa dicegah. Dan bagi yang sudah terlanjur mencintai, wajib menghilangkannya sebisa mungkin.

Dalam kitab Hasyiha al-Bujairimi dijelaskan:

Haram mencintai non muslim jika itu muncul dengan sengaja. Seperti melakukan hal yang menumbuhkan rasa cinta dalam hati. Jika tidak, maka hal yang muncul secara alami tidak bisa diharamkan. Meski begitu, wajib baginya menghilangkan rasa cinta itu sebisa mungkin.” (Hasyiha al-Bujairimi, Juz 4: 375)

Itulah beberapa hukum yang berkaitan dengan non muslim lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menambah wawasan keilmuan Anda. Wallahu A’lam