Hukum Memakai Baju Ketat, Bergambar dan Tipis Saat Salat

Daftar Isi

Hukum Memakai Baju Ketat, Bergambar dan Tipis Saat Salat
Pada kesempatan kali ini, kami ingin menjawab beberapa pertanyaan dari teman-teman perihal permasalahan pakaian saat salat. Yang akan kami jawab adalah mengenai bagaimana hukum baju ketat saat salat, salat memakai kaos bergambar, dan salat memakai baju tipis.

Bismillah, kita masuk ke pembahasan pertama, bagaimana hukumnya memakai baju ketat saat salat? Sebelum kami jawab, perlu diketahui dulu apa saja syarat-syarat penurut aurat. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat penutup aurat itu ada 3, yaitu dapat menutupi seluruh bagian yang ditutupi dengan cara dipakai atau lainnya, berbentuk benda, dan dapat menutupi warna kulit dalam jarak saat berbincang untuk ukuran orang dengan penglihatan normal, meskipun menampakkan lekukan tubuh seperti celana ketat dan meskipun hukumnya makruh. (Sumber: Busyra al-karim Syarah dari Masail al-Ta'lim: 96)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum berpakaian ketat adalah diperbolehkan, tetapi makruh.

Baik, kita ke permasalahan kedua, bagaimana hukumnya salat memakai baju tipis sebagai penutup auratnya?

Hukumnya boleh-boleh saja, asalkan warna kulit tidak tampak jelas terlihat dalam kondisi normal tanpa terkena sinar matahari.

Dalam kitab Bughyatul al-Mustarsyidin dijelaskan:

"Syarat penutup aurat adalah menutupi warna kulit. Ibnu 'Ujail menambahkan, 'Dalam jarak di majelis perbincangan'. Jika aurat terlihat saat didekati dan dicermati, maka tidak masalah. Seperti penurut aurat yang tembus pandang saat terkena cahaya api atau matahari untuk ukuran penglihatan normal." (Bughyatul al-Mustarsyidin: 51)

Sekarang kita ke permasalahan terakhir, bolehkan salat dengan memakai kaos bergambar, seperti kaos-kaos partai, kaos sponsor, kaos obat sawah dan lain sebagainya?

Secara garis besar, hukum memakai kaos bergambar atau bertuliskan sesuatu adalah boleh, tetapi dimakruhkan apabila dikhawatirkan akan dibaca atau dinikmati orang lain yang ada di belakangnya.

Bagaimana kalau dirangkap? Apabila  kaos dalamnya masih terdapat tulisan yang masih bisa tembus meskipun bajunya dirangkap, maka hukumnya tetap makruh. Berbeda kalau dia salat sendirian, maka hukumnya boleh dan tidak makruh.

Dalam kitab Hasyiah Ianah ath-Thalibin dijelaskan:

"Makruh salat memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Karena hal itu terkadang bisa menghilangkan kekhusyukan salat." (Hasyiah Ianah ath-Thalibin, Juz 1: 194)

Itulah hukum memakai baju ketat, baju tipis, dan baju bergambar saat salat lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam