Hukum Mengunduh Kitab / E-Book di Internet

Daftar Isi

Hukum Mengunduh Kitab / E-Book di Internet
Bagaimana hukumnya mendownload kitab dari internet tanpa seizin dari penulis? Jawabannya adalah boleh, selama tidak dikomersialkan.

Dalam kitab Istifta’ an-Nasi dijelaskan bahwa,

Pemanfaatan pribadi dari file buku-buku lewat internet diperbolehkan. Sedangkan yang diharamkan adalah mengomersialkan file buku tanpa seizin penulisnya.” (Istifta’ an-Nasi: 168)

Kalau kitab-kitab yang mengkaji tentang agama, lazimnya para mushanif telah menjelaskan bahwa pemanfaatan kitab ini boleh digunakan untuk semua orang, kecuali untuk keperluan komersial. Jadi, kajian-kajian kitab yang bisa kita unduh dari internet adalah hampir rata-rata dihalalkan untuk dimanfaatkan, kecuali dalam hal komersial.

Mengenai E-Book atau buku elektronik yang mengkaji ilmu-ilmu pengetahuan umum, baik fiksi maupun non fiksi, semuanya dikembalikan kepada kebijakan penulis. Kalau penulis mengikatnya dengan hak cipta agar tidak boleh diterbitkan atau digandakan dalam bentuk apapun kecuali dengan izin legal, maka buku tersebut tidak boleh diunduh kecuali ia membelinya dengan cara yang legal.

Kalau penulis membuat lisensi Creative Commons  (CC) atau (BY), maka buku tersebut boleh diunduh dan boleh pula dikomersialkan. Kalau lisensinya  (CC) (BY-SA), maka kita boleh mengunduhnya, menyebarkannya, mencampur, mengadaptasi, serta menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Tetapi kalau lisensinya sudah CC0 atau CC Zero, maka si penulis bisa dikatakan sudah melepas copyright atau hak cipta miliknya secara penuh. Jadi, karya atau tulisan tersebut sepenuhnya menjadi milik publik. Jadi siapa pun boleh menyebarkannya, memodifikasi, atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum mengunduh kitab atau E-Book dalam kacamata Islam. semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam