Hukum Mengunggah Foto di Media Sosial

Daftar Isi

Hukum Mengunggah Foto di Media Sosial
Bagaimana hukum mengunggah foto atau upload foto di media sosial? Pada umumnya, membagikan foto-foto di media sosial memang sudah menjadi kegemaran tersendiri bagi berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, orang dewasa, bahkan orang-orang yang sudah menginjak tua.

Dalam Islam, hukum mengunggah foto ini diperinci:

Pertama, apabila diyakini atau diduga akan menimbulkan fitnah atau terjadinya kemaksiatan, maka hukumnya haram.

Kedua, apabila hanya sebatas keraguan bahwa foto tersebut akan menimbulkan dampak di atas, maka hukumnya makruh.

Ketiga, apabila diyakini ada diduga kuat bahwa foto tersebut tidak akan menimbulkan fitnah atau terjadinya maksiat, maka hukumnya boleh.

Lagi-lagi, hukum dalam Islam memang menyesuaikan keadaan. Ia dapat berubah-ubah sesuai dengan dampak yang akan terjadi. Misal, ada orang jualan pisau, kemudian ada yang membelinya. Apabila penjual meyakini bahwa pembeli tersebut akan menggunakannya sebagai alat dapur, maka hukum transaksinya mubah. Tetapi, apabila ia meyakini bahwa pisaunya akan digunakan untuk membunuh orang, maka transaksi tersebut dihukumi haram.

Berikut dalilnya:

Haram menjual anggur kepada seseorang yang diyakini atau diduga akan membuat miras dengan itu. Jika hanya ragu, maka hukumnya makruh.” (Fathul Wahab, terbitan Darul Fikri, Juz 4: 286)

Begitu juga dengan mengunggah foto. Hukum haram atau mubahnya akan ditentukan lewat bagaimana dampak yang akan terjadi padanya. Kalau dampak foto tersebut negatif, maka dihukumi haram, sebaliknya, apabila tidak negatif, maka dihukumi mubah.

Dalam kitab Hasyiyah I’anatuth Thalibin dijelaskan, bahwa:

Tidak haram melihat perempuan lewat media cermin, air, atau sebagainya. Karena yang ia lihat hanyalah bayangan, bukan bentuk asli. Hukum terbut selama tidak khawatir menimbulkan fitnah dan syahwat.” (Hasyiyah I’anatuth Thalibin, terbitan Haramain, Juz 3: 259)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum melihat perempuan di media cermin, air atau mungkin media sosial, hukumnya adalah tidak haram, karena hakikatnya hanyalah bayangan. Tetapi kebolehan ini “hanya” berlaku apabila foto tersebut tidak menimbulkan fitnah dan syahwat.

Kesimpulannya, mengunggah foto yang dapat menimbulkan fitnah dan syahwat adalah haram. Apabila ia ragu bahwa foto tersebut akan berdampak demikian, maka hukumnya makruh. Tetapi apabila ia meyakini bawa foto tersebut tidak akan berdampak demikian, maka hukumnya mubah.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum mengunggah foto di media sosial lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam