Hukum Mengunyahkan Makanan Bayi Saat Puasa

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan mengenai apa hukum mengunyahkan makanan untuk bayi saat puasa? Tetapi sebelumnya, kami ingin membahas secara singkat apabila dipandang dari kacamata medis.

Hukum Mengunyahkan Makanan Bayi Saat Puasa

Memang, beberapa orang menganggap bahwa ibu yang mengunyahkan makanan untuk bayi adalah bentuk simbol dari kedekatan emosional mereka. Tetapi, tidak semua ahli kesehatan sependapat.

Ada beberapa ahli yang mengatakan bahwa cara tersebut berisiko, sebab setiap individu memiliki komposisi mikroba yang berlainan di mulut.

Dilangsir dari HappyBabyUSA, mereka dengan tegas mengatakan bahwa orang dewasa memiliki banyak sekali bakteri di mulutnya, apabila makanan tersebut sudah dikunyah oleh orang dewasa lalu kemudian disuapkan ke bayi, maka akan berisiko memindahkan bakteri penyebab gigi berlubang.

Dalam penelitian Maritz dan timnya, telah mewawancarai 154 pengasuh bayi, yang mayoritas adalah ibu-ibu yang tersebar di ruang tunggu rumah sakit, klinik, dan rumahan.

Dalam penelitian tersebut, menghasilkan bahwa dua-pertiga dari mereka atau sekitar 106 pengasuh melakukan aktivitas itu (mengunyahkan) sebelum makanan tersebut ia berikan kepada bayi mereka.

Sekitar 55 orang diketahui memiliki penyakit gusi berdarah, dan 41 orang mengaku melihat darah di makanan yang mereka kunyah sebelum memberikannya kepada bayi.

Itulah mengapa (menurut Martiz), hal ini harus menjadi perhatian dan harus menjadi penelitian mengapa kebanyakan bayi mengalami lesi pada mulut. Wallahu A'lam

Itulah penjelasan singkat dari sudut pandang medis. Kita beralih ke pembahasan utama, bagaimana hukum mengunyahkan makanan untuk bayi ketika sedang berpuasa?

Secara garis besar, hukumnya boleh dan tidak mendapatkan kemakruhan, selama memang dibutuhkan. Mengenai kadar kebutuhan sendiri, harus diperkirakan sebagaimana kebutuhan bayi pada umumnya.

Dalam kitab Busyral Karim dijelaskan, bahwa:

"Makruh mencicipi makanan karena rawan tertelan, kecuali jika dibutuhkan. Seperti mengunyahkan roti untuk anak kecil, atau untuk tahnik (menggosokkan sesuatu pada langit mulut bayi) dan tidak ada orang yang dapat menggantikannya, maka tidak makruh." (Busyral Karim: 75)

Meski sebagian besar orang tua tidak tahu risiko yang mungkin bisa ditimbulkan. Kendati begitu, cara ini sudah menjadi kebiasaan turun temurun dan bisa saja berdampak positif. Misalnya untuk keluarga yang kurang mampu memberi makanan lunak untuk bayinya.

Itulah hukum mengunyahkan makanan bayi bagi orang yang berpuasa lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam