Hukum Orang yang Tidak Mau Mengungsi Ketika Bencana

Daftar Isi

Pada kesempatan kali ini, kami tidak ingin membahas mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim ketika sedang dilanda bencana, seperti tsunami, longsor, gempa, dan lain sebagainya.

Hukum Orang yang Tidak Mau Mengungsi Ketika Bencana

Tetapi yang akan kami bahas adalah seputar orang-orang yang tidak mau mengungsi ketika bencana terjadi. Tentu dengan alasan macam-macam, seperti bencana yang sudah berulang-ulang terjadi, mereka menganggap bahwa bencana tersebut masih ringan, dan tidak membahayakan nyawa mereka.

Seperti yang kita ketahui, ketika bencana terjadi, ada beberapa pihak yang memang berwenang atau memiliki tugas khusus dalam mempertimbangkan, apakah bencana tersebut perlu dilakukan evakuasi atau tidak.

Kemudian, ketika memang proses evakuasi tersebut diperlukan, bagaimanakah hukum menuruti kebijakan tersebut? Mengingat, sebagian dari mereka ternyata ada juga yang bandel dan tetap memilih untuk tinggal di rumah demi melindungi harta bendanya.

Dalam kacamata Islam, hukum menuruti perintah sebagaimana permasalahan di atas adalah wajib. Dan haram baginya membangkang, kecuali diduga kuat akan selamat, atau tidak membahayakan nyawanya.

Dalam kitab Al-Iqna’ dijelaskan:

Wajib berkendara dengan perahu untuk haji, jika ada dugaan kuat akan selamat dan itu merupakan satu-satunya cara. Seandainya ada dugaan kuat tidak selamat atau ragu, maka tidak wajib naik perahu. Bahkan hal itu diharamkan karena membahayakan.” (Al-Iqna’, Juz 1: 234)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan, bahwa setiap dugaan kuat yang menjorok pada mara bahaya, maka wajib baginya menghindari. Begitu juga dengan bencana alam, seperti gempa bumi misalnya.

Apabila dari petugas tim SAR dengan tegas mengharuskan setiap warga untuk mengungsi karena diduga kuat akan terjadi gempa susulan yang lebih dahsyat yang dapat membahayakan nyawa, maka wajib baginya menuruti, dan haram baginya tetap tinggal.

Dan sebaliknya, apabila diduga kuat bahwa bencana tersebut tidak membahayakan nyawanya, maka tidak wajib baginya menuruti. Tetapi tetap saja disarankan untuk dituruti. Sebab, pertimbangan mereka tentu juga berlandaskan untuk tujuan keselamatan itu sendiri. Wallahu A’lam