Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Wudhu Dengan Air Laut

Air laut adalah air mutlak yang boleh digunakan untuk bersuci. Air mutlak sendiri adalah air yang turun dari langit dan bersumber dari bumi. Atau setiap air yang turun dari langit (air hujan), dan setiap air yang bersumber dari dalam tanah (air sumber), yang boleh digunakan untuk bersuci.

Di dalam syarah Fathul Qarib dijelaskan bahwa air mutlak sendiri terbagi menjadi tujuh, di antaranya yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air embun, air salju/es, dan mata air/ sumber air.

Air-air di atas secara mutlak bisa digunakan untuk bersuci. Tetapi hukumnya akan berubah apabila sifat dari air tersebut juga berubah. Air hujan memang boleh digunakan untuk bersuci, tetapi akan jadi makruh apabila air hujan tersebut jatuh di wadah kotor yang dapat membahayakan kulit.

Hukum Wudhu Dengan Air Laut

Begitu juga dengan air laut. Dalam kitab Bughyatul al-Mustarsyidin dijelaskan, bahwa:

Makruh hukumnya menggunakan air laut bagi orang yang tinggal di darat, jika khawatir berdampak buruk pada matanya, misalnya. Meskipun hanya berdasarkan informasi dari satu orang adil.” (Bughyatul al-Mustarsyidin: 13)

Kembali ke permasalahan utama, kalau memang orang tersebut masih sangat mampu menemukan air tawar sebagai media wudhunya, maka ia dijatuhi hukuman makruh apabila menggunakan air laut sebagai media wudhunya.

Bahkan, hukum air tersebut bisa berubah menjadi haram apabila ia akan memberikan dampak buruk bagi pelakunya. Misal, air tersebut bisa membuat cacat seseorang, kulitnya rusak, atau bahkan menyebabkan kematian.

Tetapi, sifat makaruh tersebut tidak bisa mengubah status dari kesucian air itu sendiri. Maksudnya, meskipun dihukumi makruh, status air laut tetaplah dihukumi air mutlak, yaitu suci dan mensucikan.

Demikian pembahasan singkat mengenai hukum bersuci menggunakan air laut. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam