Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Wudu yang Terhalang Kosmetik

Wudu vs kosmetik, itulah satu definisi  ketika seseorang dihadapi dua pilihan yang berat, antara pura-pura sudah wudu demi melindungi kosmetiknya dari serangan air, atau dengan berat hati membersihkan kosmetik tersebut demi menunjang kewajibannya dalam bersuci.

Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai kosmetik ini? Apakah kosmetik merupakan salah satu zat yang harus dibersihkan ketika seseorang ingin wudu?

Hukum Wudu yang Terhalang Kosmetik

Sudah menjadi ketentuan umum, bahwa setiap lapisan apapun yang dapat menghalangi atau mencegah aliran air ke kulit, maka wajib dihilangkan sebelum wudu. Seperti bekas cipratan cat misalnya.

Lalu bagaimana dengan kosmetik?

Dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan:

"Syarat wudu yang ketiga adalah tidak adanya suatu pada anggota wudu yang dapat mengubah air dengan perubahan yang berdampak. Syarat keempat adalah, tidak adanya penghalang antara air dan anggota tubuh. Seperti gamping, lilin, minyak padat, tinta, dan Henna. Berbeda halnya dengan minyak cari, walaupun air tidak menetap pada kulit, bekas tinta, dan bekas Henna." (Fathul Mu'in: 13)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa kosmetik adalah salah satu zat yang dapat mencegah air wudu mengalir ke bagian-bagian yang wajib dibasuh ketika wudu, terutama bagian wajah. Wajah adalah salah satu bagian anggota wudu yang wajib dibasuh.

Maka, setiap apapun yang menempel di wajah, ketika itu dapat menghalangi air, maka wajib dihilangkan. Jika tidak, maka wudunya tidak sah.

Tetapi, hukum ini tidak berlaku untuk semua jenis kosmetik. Wudu akan tetap dihukumi sah apabila kosmetik tersebut sifatnya tidak mencegah masuknya air atau mengubah sifat air.

Perempuan yang sudah dirias sedemikian bagusnya untuk acara pernikahan misalnya, ia tetap berkewajiban membersihkannya ketika ingin wudu. Jadi tidak ada rukhsah baginya untuk bertayamum.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum kosmetik bagi orang yang wudu lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam