Ketentuan Maskawin/Mahar Dalam Islam

Daftar Isi

Ketentuan Maskawin Dalam Islam
Maskawin atau dalam bahasa arab disebut shadaq merupakan nama dari suatu benda atau harta yang harus dikeluarkan ketika seorang laki-laki menikahi perempuan. Tetapi yang perlu jadi catatan adalah, penyebutan maskawin dalam akad tidaklah diwajibkan, melainkan kesunahan saja.

Disunnahkan memberikan maskawin minimal 10 dirham, dan maksimalnya 500 dirham murni. Kalau dijadikan rupiah, 10 Dirham sama saja 39.678,06 Rupiah, atau kalau dibulatkan 40.000 Rupiah. Sedangkan 500 Dirham murni setara dengan Rp 3.893.000/ 1 Dinar. Jika dijumlahkan 1.946.500.000.

Sifat kesunahan ini tentunya membuat kesimpulan hukum bahwa maskawin tidaklah disyaratkan harus berupa harta yang bernilai. Lazimnya, praktik maskawin seperangkat alat salat pun juga lebih dari cukup, bahkan mahar surat-surat yang ada di Al-Qur’an pun juga sudah cukup.

Jadi, apabila mahar atau maskawin tidak disebutkan ketika akad pernikahan berlangsung, maka tetap sah-sah saja hukumnya. Maksud dari “tidak disebutkan” di atas adalah memiliki arti “pasrah”. Misal, seorang gadis remaja yang berkata kepada walinya, “Tolong jodohkan aku tanpa memakai mahar.” Maka cukuplah bagi si wali tersebut mengawinkan gadisnya tanpa mahar.

Nah, ketika status “pasrah” tersebut berlaku, maka wajib bagi pihak suami memperkirakan sendiri tentang perkiraan kadar mahar itu, dan pihak istri dapat menerima dengan apa yang telah diperkirakan pihak suami.

Tetapi sekali lagi, tidak ada batasan yang tegas mengenai ketentuan minimal dan maksimal dari mahar atau maskawin itu sendiri. Dan pedoman mahar ini sebenarnya hanyalah berupa barang-barang yang sah digunakan untuk pembayaran, baik benda maupun kemanfaatan.

Media transaksi apapun yang lazimnya digunakan untuk transaksi pembayaran, seperti perhiasan, uang, barang-barang bernilai, semuanya adalah alat transaksi yang boleh digunakan untuk mahar pula. Dan boleh juga baginya memberikan mahar kemanfaatan, seperti laki-laki yang menikahi gadis dengan mahar mengajarkan Al-Qur’an kepada gadis tersebut.

Kesimpulan:

Mahar atau yang disebut juga shadaq adalah pemberian khusus laki-laki kepada perempuan yang melangsungkan pernikahan pada waktu akad nikah. Hukum memberikan mahar adalah wajib dengan arti laki-laki menikahi seorang perempuan mesti menyerahkan mahar kepada istrinya itu. Tetapi untuk penyebutan mahar atau maskawin tidak diwajibkan, melainkan disunahkan.

Pada umumnya mahar itu dalam bentuk uang atau barang berharga lainnya. Namun syariat Islam memungkinkan mahar itu dalam bentuk jasa melakukan sesuatu (seperti contoh yang sudah kami jelaskan di atas). Mahar dalam bentuk jasa ini ada landasannya dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi.

Itulah ketentuan mahar dalam Islam, semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam