Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Merokok Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Batal atau Tidak?

Merokok Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Batal atau Tidak?
Mungkin sebagian orang ada yang bertanya, mengapa asap rokok atau orang yang merokok dapat membatalkan puasa, sedangkan asap mobil di jalan-jalan yang biasanya tidak sengaja terhirup atau sengaja dihirup malah tidak membatalkan puasa?

Baiklah, sesuai judul di atas, kami akan menjawab persoalan mengenai hukum merokok dan menghirup rokok orang lain ketika sedang berpuasa.

Sebagaimana yang kita ketahui, asap yang masuk pada lubang tubuh tidak dapat membatalkan puasa. Baik orang tersebut sengaja maupun tidak sengaja dalam melakukannya.

Mengapa demikian? Karena secara ‘urf, asap tidak mengandung zat sebagaimana yang terkandung di dalam asap rokok. Beberapa dari kita pasti pernah melewati asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah atau dedaunan kering di pinggir jalan umum.

Ketika kita menghirup asap tersebut, baik disengaja maupun tidak, maka aktivitas tersebut tidak bisa membatalkan puasa. Sebab, sifat asap yang dihirup tidak memiliki kandungan zat sebagaimana yang terkandung di dalam rokok.

Adapun dalilnya yaitu dalam kitab Busyra al-Karim dijelaskan, bahwa:

Puasa tidak batal sebab masuknya asap pada lubang tubuh. Walaupun seseorang sengaja membuka mulurnya agar asapnya masuk. Karena asap secara ‘urf tidak mengandung zat, meski dalam bab ihram hukumnya sama. para ulama mengecualikan asap rokok, karena ada kandungan zat di dalamnya.” (Busyra al-Karim, Syaikh Sa'id bin Muhammad Ba'isyan: 68)

Dari dalil di atas ditegaskan bahwa asap secara ‘urf tidak dapat membatalkan puasa. Kemudian para ulama mengecualikan asap rokok, atau asap yang memiliki kandungan sama dengannya.

Sedangkan asap selain rokok, seperti asap mobil, asap pembakaran sampah, asap ketika memasak di dapur, dan lain sebagainya, tidaklah membatalkan puasa.

Pertanyaan kedua, bagaimana kalau asap rokok tersebut berasal dari rokok teman, apakah tetap membatalkan?

Asap rokok orang lain ketika terhirup tidaklah membatalkan puasa. Sebab, tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya. Sebab kedua, kuasanya dalam menghindari tentu juga sulit.

Adapun dalilnya yaitu dalam kitab Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah dijelaskan, bahwa:

Jika asap rokok masuk ke tenggorokan tanpa disengaja, seperti ketika berkumpul dengan perokok, kemudian asapnya masuk tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal. Sebab tidak mungkin menghindarinya.” (Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, : 138)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa apabila ia menghirupnya dengan sengaja, maka hukumnya mutlak batal.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum merokok dan menghirup asap rokok dari orang lain ketika puasa lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam