Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Niat Wudu Sebelum Membasuh Wajah, Apakah Sah?

Masih banyak kita temukan orang-orang yang niat wudunya sebelum membasuh wajah, padahal dalam fiqih dijelaskan bahwa niat harus dibarengi dengan membasuh wajah. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai masalah ini?

Niat Wudu Sebelum Membasuh Wajah, Apakah Sah?

Untuk menyikapi masalah ini, hukum mengucapkan niat sebelum membasuh wajah diperinci:

Pertama, jika niat tersebut bersambung sampai membasuh wajah, maka hukumnya sah. Misal, ketika hampir memasuki bacaan niat bagian akhir, tangan kita sudah mulai masuk untuk mengusap wajah. Jadi ada sambungan antara niat dengan membasuh wajah

Kedua, jika tidak bersambung sampai wajah, tetapi bersamaan dengan kesunahan wudu, seperti mencuci tangan, maka menurut sebagian pendapat sah. Kita tahu bahwa sebelum wudu, kita disunnahkan untuk mencuci tangan, berkumur dan membersihkan hidung. Apabila niat wudu diletakkan bersamaan dengan aktivitas-aktivitas sunah di atas, maka sebagian ulama ada yang mengatakan sah.

Di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dijelaskan, bahwa:

Ada pendapat yang mengatakan, cukup menyertakan niat dengan kesunahan sebelum membasuh wajah (seperti berkumur, mencuci tangan, dan membersihkan telinga). Perbedaan pendapat itu terjadi, ketika niat tidak terus berlangsung sampai membasuh sebagian dari wajah. Apabila nianya tetap ada, maka mencukupi. Karena dengan itu, niat dilakukan bersama hal wajib. (Tuhfatul Muhtaj, Juz 1: 70)

Dalam kitab Muhadzab juga dijelaskan:

Ketika niat wudu jelang saat berkumur dan sebelum membasuh muka, maka terjadi perbedaan pendapat. Pendapat pertama (Muqabil al-asah), hal tersebut mencukupi. Karena berkumur merupakan aktivitas yang tidak didahului fardu. Maka ketika niat hilang saat berkumur, hal itu sudah mencukupi layaknya membasuh wajah.” (Muhazab, Juz 1: 22)

Dari kedua dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum mengucapkan niat sebelum membasuh wajah adalah tetap sah menurut pendapat pertama. Sedangkan pendapat kedua harus ada proses sambung antara niat dengan membasuh wajah, meskipun bersambungnya di akhir niat.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum niat wudu sebelum membasuh wajah lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallah A’lam