Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalihan Isu Menurut Hukum Islam

Pengalihan Isu Menurut Hukum Islam
Dalam sebuah media, ada sentimen negatif yang seringkali dibicarakan oleh sebagian orang, yaitu soal pengalihan isu, atau berita pengalihan isu. Tujuannya sendiri adalah untuk mengalihkan fokus orang-orang pada suatu topik pemberitaan tertentu.

Ketika masyarakat disibukkan serta mengikuti pemberitaan kasus besar, namun lambat laun, berita tersebut ditindih dan ditenggelamkan oleh berita lain yang lebih heboh. Bagaimana pandangan Islam soal praktik pengalihan isu ini?

Secara garis besar, Islam menghukumi sikap pengalihan isu ini menjadi dua perincian:

Pertama, hukumnya boleh apabila tujuannya baik, seperti meredam gejolak fitnah di masyarakat, dan isi berita tidak mengandung kemungkaran.

Kedua, hukumnya haram apabila tujuannya buruk, seperti membuat kasus yang sedang diselidiki menjadi terbengkalai.

Dalam kitab Faidhul Qadir, oleh Syaikh Zainuddin Muhammad al-Munawi, dijelaskan:

Al-Makru dan al-Khadi’ah adalah dua istilah yang bermakna sama, yaitu setiap tindakan yang dilakukan pelaku kepada seseorang demi tujuan yang sesuai dengan lahirnya. Tindakan tersebut hukumnya haram jika bertujuan merugikan pihak korban. Jika tindakan tersebut justru bertujuan baik untuk korban, sepeti yang dilakukan pada anak yang tidak mau melakukan kebaikan, maka hukumnya boleh.(Faidhul Qadir, Juz 6: 357)

Mari kita bercermin dari kasus-kasus yang terjadi di negara kita ini. Praktik pengalihan isu yang sering terjadi adalah untuk melindungi pihak-pihak yang memiliki kemampuan dan kekuasaan, seperti menyewa buzzer politik untuk melindungi kasusnya agar tidak bergejolak misalnya.

Kalau tujuan pengalihan isu tersebut untuk melemahkan penyelidikan itu sendiri, maka hukumnya haram. Kasus mega korupsi misalnya. Mereka menyewa buzzer media untuk menenggelamkan kasus tersebut dengan berita-berita yang lebih heboh agar masyarakat fokusnya berpindah.

Contoh lain, seorang public figure yang ingin membersihkan namanya dari kasus skandal. Ia menyewa buzzer untuk mengalihkan isu publik dengan berita-berita manipulasi yang penuh dengan kebohongan. Maka, cara demikian diharamkan.

Inti dari semua apa yang kami sampaikan adalah, segala pengalihan isu akan dihukumi mubah asalkan tidak ada pihak yang dirugikan, mendorong kepada kemaslahatan masyarakat, mencegah perpecahan, mencegah fitnah, dan mencegah perluasan stigma dari masyarakat. Apabila ada pihak yang dirugikan, atau ada unsur negatif yang timbul darinya, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Itulah sedikit pembahasan mengenai hukum pengalihan isu dalam kacamata Islam lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam