Pilih Mana, Imam yang Pintar Fiqih atau Hafiz Qur'an?

Daftar Isi

Jika Anda diberi pilihan, mana yang harus didahulukan, apakah imam yang pintar fiqih, tetapi tidak hafal Al-Qur'an, atau sebaliknya, imam yang hafal Al-Qur'an tetapi tidak kurang pintar dalam masalah fiqih.

Pilih Mana, Imam yang Pintar Fiqih atau Hafiz Qur'an?

Perlu diketahui bahwa ahli kitab dengan ahli Al-Qur'an berbeda. Ahli kitab adalah ahli dalam masalah-masalah agama atau kaidah-kaidah agama yang sifatnya keilmuan (teori). Dalam masalah jamaah haji misalnya, tentu orang yang paling berhak memimpin jamaah haji adalah orang yang memiliki keilmuan dalam bidang haji, atau orang yang ahli fiqih dalam bab haji.

Sebab, orang seperti inilah yang hakikatnya diperlukan. Ilmu yang ia ketahui babakan haji, tata caranya, rukun-rukunnya, semua diperlukan demi menunjang keabsahan ibadah haji beserta jamaahnya.

Kita kembali ke persoalan pertama, bagaimana kalau dalam menentukan imam? Jika diberi pilihan, manakah yang paling berhak untuk menjadi imam, apakah yang ahli dalam bidang fiqih, atau hafiz Al-Qur'an?

Jawabannya adalah, orang yang ahli fiqih. Kenapa demikian?

Karena orang yang ahli fiqih, berarti ia ahli dalam bab salat, ia tahu tentang seluk-beluk salat, seperti tata caranya, rukun dan syarat sahnya, hal yang membatalkan, dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan salat.

Berbeda dengan hafiz Al-Qur'an, meski cakap dan fasih dalam masalah bacaan Al-Qur'an, tetapi kemampuan tersebut tidak cukup membuatnya menjadi ahli dalam masalah salat. Bacaan Al-Qur'an ketika salat itu hanya diperlukan ketika membaca Al-Fatihah, surat-surat pendek, dan zikir saja.

Tetapi untuk praktiknya diperlukan ilmu khusus, yaitu ilmu fiqih dalam bab salat. Itulah mengapa orang yang ahli fiqih lebih diutamakan untuk menjadi imam daripada hafiz Al-Qur'an.

Dalam kitab Mugni al-Muhtaj dijelaskan:

"Menurut qaul asah, orang yang lebih paham bab salat meskipun tidak hafal Al-Qur'an lebih berhak menjadi imam, dari pada orang yang fasih bacaannya meskipun hafal seluruh Al-Qur'an. Hal ini karena kebutuhan fiqih dalam salat lebih penting." (Mugni al-Muhtaj, Juz 1: 338)

Kesimpulannya, meskipun ia hafal Al-Qur'an dan fasih bacaannya, tetap saja dalam masalah imam ketika salat, yang diprioritaskan adalah orang yang ahli dalam masalah fiqih. Wallahu A'lam