Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Najis yang Sulit Dihilangkan

Standar Najis yang Sulit Dihilangkan
Bagaimana batasannya atau standarnya sebuah najis bisa dikatakan sulit dihilangkan sehingga dapat memengaruhi hukum najisnya? Tentu hal ini perlu kami sampaikan sebab berkaitan dengan hukum najis itu sendiri.

Seperti yang kita tahu, najis ma'fu adalah najis yang diampuni karena memiliki kadar sedikit. Contoh, najis dari hewan yang tidak mengalir darahnya, seperti nyamuk, lalat, dan lain sebagainya. Atau cipratan najis yang secara 'urf memiliki kadar yang sangat sedikit, sehingga hukum najis tidak melekat padanya.

Kebalikannya, najis yang memiliki kadar banyak, maka mutlak dihukumi najis, kecuali jika sudah dibersihkan dan dihilangkan dan najis itu tetap saja membekas. Maka hukum yang berlaku padanya adalah suci.

"Sulit dihilangkan". Itulah salah satu alasan yang membuat status hukum najisnya bisa berubah, yang awalnya najis menjadi suci karena ada kesulitan dalam membersihkannya. Sekarang pertanyaannya, bagaimana kada sulit dihilangkan itu?

Najis yang sulit dihilangkan adalah ketika dari najis tersisa warna atau bau yang tidak hilang setelah digosok tiga kali. Atau sisa-sisa rasa dari benda najis itu tidak bisa hilang setelah dicuci dengan sabun.

Dalam kitab Al-Iqna' dijelaskan, bahwa:

"Najis 'Ainiyah wajib dihilangkan rasa, warna dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sulit dihilangkan. Tidak wajib menghilangkan najis yang sulit, dan status tempatnya suci. Jika warna dan bau masih tersisa pada suatu tempat, maka wajib menghilangkan keduanya. Karena hal itu menunjukkan najis masih tersisa. Begitu juga sisa rasa najis dapat menunjukkan masih adanya najis, meskipun sulit dihilangkan." (Al-Iqna', Juz 1: 83)

Sedangkan standar "sulit dihilangkan" juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi:

"Standar sulit dihilangkan adalah najis tidak hilang setelah digosok atau digaruk tiga kali dan diberi sabun (jika dibutuhkan)." (Hasyiyah al-Bujairimi, juz 1: 145)

Dalam kitab Kasyifatu asy-Syaja dijelaskan:

"Tidak wajib memakai sabun untuk menghilangkan najis. Jika yang tersisa adalah warna dan bau najis secara bersamaan atau hanya rasa najis, wajib memakai bantuan sabun, namun sisa najis sulit dihilangkan. Standar sulit dihilangkan adalah najis tidak bisa hilang kecuali dengan dipotong." (Kasyifatu asy-Syaja: 48)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai standar najis yang sulit dihilangkan dalam kacamata fiqih Islam lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam