Syarat-Syarat Harta Waris Dalam Islam

Daftar Isi

Syarat-Syarat Harta Waris Dalam Islam
Harta waris merupakan harta bernilai yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal, atau secara hukum syara’ telah dianggap sah bahwa harta tersebut berhak beralih kepada ahli waris yang bersangkutan. Jadi perpindahan warisan ini hanya berlaku apabila ahli waris meninggal, karena yang menjadi hukum perpindahan itu sebab kematiannya.

Sesuai judul di atas, berikut kami paparkan dengan jelas apa itu syarat-syarat harta waris. Simak selengkapnya:

1. Harta Sepenuhnya Milik Pewaris

Syarat pertama adalah harta tersebut harus dimiliki oleh pewaris secara utuh dan sempurna, baik dari segi materi ataupun manfaatnya. Maka tidak sah apabila harta tersebut hanya barang titipan, pinjaman, atau sewaan yang pewaris hanya mempunyai hak atas manfaatnya saja, akan tetapi tidak memiliki hak kepemilikan materinya secara sempurna dan penuh. Apabila harta tersebut merupakan kerjasama dua belah pihak, maka hendaknya harus dibagi-bagi dulu sesuai akad perjanjian serikat.

2. Harta Tersebut Terbebas Dari Hak Orang lain

Syarat yang kedua adalah harta tersebut harus murni dan terlepas dari sangkut-paut dari hak-hak orang lain di dalamnya. Maksud memurnikan dalam konteks di atas adalah segala tanggungan yang berkaitan dengan ahli waris harus diselesaikan dulu. Jadi, meskipun ia sudah meninggal, hartanya akan tetap mendapati kewajiban tanggungan sebagai berikut:

Pertama, biaya pengurusan jenazah dari pewaris dan orang-orang yang mengurusnya wajib ditanggung dari harta jenazah, baik dalam bentuk pembelian kain kafan, biaya pemakaman, dan biaya orang-orang yang membantu dalam proses penguburan itu sendiri. Hal ini perlu diutamakan karena masih termasuk dalam kepentingan jenazah pewaris.

Kedua, semua hutang-hutang yang belum dilunasi semasa hidupnya, baik segala hutang kepada Allah dalam bentuk kewajiban agama secara materi yang belum sempat ia bayarkan semasa hidupnya, seperti zakat. Atau hutang kepada sesama manusia, seperti pinjaman, angsuran, biaya sewa, dan lain sebagainya. Adapun utang yang wajib dibayarkan adalah sebanyak “yang dapat dibayarkan” dari harta peninggalannya. Jadi semisal hutangnya 100 juta sedangkan harta yang ia tinggalkan 150 juta, maka ia harus mengalokasikan semua pembayarannya dengan harta tersebut.

3. Melaksanakan Wasiat-Wasiat Pewaris

Syarat yang terakhir adalah harta tersebut harus terbebas dari wasiat-wasiat peninggalan pewaris. Dengan catatan, wasiat tersebut tidak melebihi dari sepertiga dari sisa hartanya setelah digunakan untuk pelunasan hutang (tanggungan) dan biaya pengurusan jenazahnya. Setelah ketiga syarat ini terpenuhi, maka mulailah pembagian sisa harta tersebut kepada para ahli warisnya.

Maka wasiat ini tidak berlaku apabila ketentuannya melebihi sepertiga. Misal, memberikan 80% kekayaannya kepada anak pertama, dan sisanya kepada sanak saudara yang lain. Tetapi kalau kurang dari sepertiga, maka harta tersebut harus dikurangi terlebih dahulu. Misal, ahli waris memberikan wasiat harta 5% untuk pembantunya.

Itulah syarat-syarat harta waris yang harus dipenuhi sebelum harta tersebut dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam