Ternyata Belum Maghrib, Batalkah Puasanya?

Daftar Isi

Ketika memasuki waktu magrib, ada beberapa orang yang memiliki kebiasaan menemani santapan bukanya sedari sore. Singkat cerita, ada kejadian di mana ia sudah terlanjur meminum sesuatu setelah refelek mendengarkan suara azan dari HP-nya.

Ternyata Belum Maghrib, Batalkah Puasanya?

Setelah diteliti, ternyata azan tersebut adalah azan untuk daerah lain yang selisih jamnya berbeda dengan daerahnya. Sedangkan untuk daerahnya sendiri belum masuk waktu magrib. Berhubung ia sudah terlanjur minum es buah dan ternyata daerahnya belum memasuki waktu magrib, bagaimana hukumnya? Batalkah puasanya?

Ketika seseorang terlanjur berbuka karena mengira sudah masuk magrib. Dan ternyata waktu magrib kurang dua menit atau kurang beberapa menit lagi, maka secara mutlak puasanya batal dan wajib baginya mang-qada atau mengganti.

Dalam kitab Kifayatul al-Akhyar dijelaskan, bahwa:

Waktu subuh dan magrib itu wajib diketahui secara umum demi urusan keabsahan puasa. Sehingga jika niat setelah terbitnya fajar, maka tidak sah puasanya. Atau makan dengan meyakini bahwa saat itu masih malam dan ternyata sudah terbit fajar. Maka wajib baginya meng-qada. Begitu juga dengan makan dengan keyakinan bahwa saat itu sudah memasuki waktu magrib dan ternyata belum, maka wajib baginya meng-qada." (Kifayatul al-Akhyar: 206)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa mengetahui masuknya waktu magrib adalah sebuah kewajiban bagi orang yang ingin berbuka puasa. Sama halnya dengan sahur. Kita bisa mendapatkan kesunahan sahur apabila sudah dipastikan bahwa waktu sudah melewati tengah malam. Jika belum, maka kesunahan sahur akan gugur. Wallahu A’lam