Hukum Mengidolakan Artis Korea Dalam Islam

Daftar Isi
Hukum Mengidolakan Artis Korea Dalam Islam

Mengagumi atau mengidolakan adalah bentuk rasa memuji atau takjub kepada sosok yang diidolakan karena alasan tertentu, seperti pada sifatnya, perilakunya, bentuk atau rupanya, dan beberapa kelebihan lainnya.

Hukum "mengagumi seseorang" menurut Islam adalah boleh, bahkan sangat dianjurkan apabila yang dikagumi adalah orang-orang soleh dan teladan dari kacamata Islam, seperti mengidolakan orang-orang pintar, ulama, para masyayikh, Nabi, Rasul dan lain sebagainya.

Tetapi hukumnya berbeda kalau yang diidolakan adalah orang-orang non muslim seperti artis Korea misalnya. Lantas, apakah ada hadis yang dengan tegas menjelaskan tentang hukum mengidolakan artis? Tentu tidak ada, karena di zaman Nabi belum ada yang namanya artis, k-pop, kpopers atau apalah namanya.

Menyinggung soal hadis tentang mengidolakan artis k-pop, ada sebuah hadis marfu’ yang menurut kami cukup relevan untuk menjawab sebab akibat dalam masalah ini, yaitu hadis dari Thabrani dalam Mu’jam-Nya, dari ‘Aisyah hingga sampai Rasulullah Saw.

Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka di hari kiamat nanti.(HR. Thabrani)

Sebabnya adalah orang tersebut mengidolakan atau mencintai artis tersebut, akibatnya adalah ia akan dikumpulkan bersama mereka kelak di hari kiamat nanti.

Lalu, apakah mengidolakan k-pop (misalnya) itu haram secara mutlak? Belum tentu. Dalam konteks di atas, tentu ada kadarnya. Sedikit-banyaknya kadar itulah yang nanti akan membuat hukum tersebut diperinci.

Salah satu contoh mengagumi atau mengidolakan dengan kadar banyak adalah kpopers fanatik, yang artinya mengagumi secara berlebihan, mereka mengagungkan apa saja yang dilakukan, dibicarakan, bahkan yang ditetapkan oleh sang idola.

Konsep “penggemar” seperti inilah yang diharamkan secara mutlak. Sebab, Ø£َÙ†ْتَ Ù…َعَ Ù…َÙ†ْ Ø£َØ­ْبَبْتَ, artinya, “Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.(HR. Bukhari Muslim). Logikanya, ketika seseorang mencintai orang-orang kafir, maka kelak ia akan dikumpulkan bersama mereka di hari kiamat. Begitu juga sebaliknya.

Lalu, ada beberapa dari kalangan mereka yang mencari pembelaan, “Salahkah kami menjadi kpopers? Padahal kami hanya menyukai ala kadarnya (tidak berlebihan), dan menyukai lagu-lagunya saja?”

Pertanyaan ini sekaligus menyambung ke hukum kedua, yaitu hukum mengidolakan non muslim atau artis Korea dengan kadar sedikit, artinya, rasa suka atau cinta mereka muncul secara alami dan tidak bisa dicegah.

Misal, orang-orang yang sekilas menyukai lagu-lagunya saja tanpa menyukai penyanyinya. Orang-orang yang menyukai gaya pakaiannya saja, atau sifat-sifat positifnya saja. Jika sebatas itu, maka hukumnya mubah.

Tetapi, bagi mereka yang sudah terlanjur mencintai, tetap dibebankan wajib baginya menghilangkan rasa suka tersebut “sebisa mungkin”.

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi dijelaskan:

Haram mencintai non muslim jika itu muncul dengan sengaja. Seperti melakukan hal yang menimbulkan rasa cinta dalam hati. Jika tidak, maka yang muncul secara alami tidak bisa diharamkan. Meski begitu, wajib baginya menghilangkan rasa cinta ini sebisa mungkin.(Hasyiyah al-Bujairimi, Juz 4: 375)

Kesimpulannya, rasa cinta yang datang secara alami tidak bisa diharamkan. Karena ia datang dengan sendirinya, bukan karena unsur kesengajaannya. Berbeda kalau ia melakukannya dengan sengaja, atau bahkan sampai menjadi fanatik, maka hukumnya haram secara mutlak.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum mengidolakan artis Korea dalam Islam lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menambah wawasan keilmuan Anda. Wallahu A’lam