Urutan Wali Nikah Dalam Islam Lengkap Dengan Tabelnya

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, berikut kami paparkan secara singkat dan jelas mengenai urut-urutan wali nikah dalam Islam. Dan untuk memudahkannya lagi, kami akan sertakan bagannya. Tetapi sebelumnya, simak urut-urutannya terlebih dahulu.

Urut-urutan wali nikah:

  • Bapak
  • Kakek
  • Saudara kandung
  • Saudara seayah (saudara tiri)
  • Putra saudara kandung
  • Putra saudara seayah
  • Paman
  • Paman seayah
  • Putra dari paman kandung
  • Putra dari paman seayah
  • Hakim/KUA

Bagan atau tabel urutan wali nikah dalam Islam:

Urutan Wali Nikah Dalam Islam Lengkap Dengan Tabelnya

Berikut ketentuan yang berlaku padanya:

Pertama, dalam wali nikah, disyaratkan harus beragama Islam, balig, berakal sehat, merdeka, laki-laki, memiliki sifat adil, dan tidak fasik. Kalau kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka status wali nikahnya tidak sah.

Kedua, yang dimaksud kakek adalah mencakup seluruh kakek dari jalur laki-laki ke atas. Dan didahulukan dari pada wali selain jalur kakek. Contoh: kakek buyut dengan saudara kandung, maka yang berhak menjadi wali nikah adalah kakek buyut.

Ketiga, yang dimaksud paman adalah paman dari jalur bapak (saudara ayah, bukan saudara ibu). Jika paman sudah tidak ada, maka yang berhak menjadi wali adalah paman dari ayah (saudara kakek dari jalur laki-laki). Jika keduanya sudah tidak ada, maka selanjutnya adalah paman seayah (saudara ayah dari ibu yang berbeda). Semua hukum ini juga berlaku pada pada anak paman.

Keempat, wali yang lebih jauh dapat mengganti posisi wali yang lebih dekat. Dengan catatan, wali dekat tersebut tidak masuk kriteria wali nikah, seperti fasik, tidak beragama Islam, belum balig, seorang budak, gila, atau bisu.

Kelima, hakim atau KUA dapat menjadi wali jika seluruh wali perempuan tidak ada atau berada di jauh dengan jarak qasar salat.

Keenam, jika wali yang berhak enggan menikahkan, sementara calon pria sudah setara (kufu’), maka status wali akan berpindah kepada hakim selama penolakan wali tersebut kurang dari tiga kali. Jika sudah tiga kali, maka pindah pada wali urutan setelahnya. Sebab, dengan menolak tiga kali, ia menjadi fasik.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai urut-urutan wali nikah dalam Islam lengkap dengan tabelnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam