Bolehkah Guru Melihat Wajah Murid Lawan Jenisnya?

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan secara singkat dan padat mengenai bagaimana hukumnya seorang guru melihat wajah murid yang berlawanan jenis dalam rangka melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Bolehkah Guru Melihat Wajah Murid Lawan Jenis?

Di sekolah-sekolah formal, kegiatan belajar tidak lepas dari terlibatnya guru dan murid yang tergabung dalam satu ruangan. Di beberapa sekolahan tentu tidak akan mempermasalahkankah apabila seorang guru laki-laki mengajar murid-murid perempuan (atau sebaliknya), karena hal tersebut sudah menjadi kelaziman di circle pendidikan formal.

Dan pada kesempatan kali ini, kami ingin menjelaskan hukumnya apabila dipandang dari perspektif Islam.

Secara garis besar, hukum seorang guru melihat murid lawan jenisnya adalah boleh, dengan syarat:

Pertama, proses kegiatan belajar-mengajar akan sangat sulit apabila tidak saling bertatap muka. Artinya, guru tersebut memang membutuhkan menatap murid-muridnya agar proses kegiatan belajar berjalan dengan baik dan lancar.

Kedua, tidak ditemukan guru lain yang sejenis. Maksudnya adalah tidak ditemukannya guru di dalam lembaga atau institusi pendidikan tersebut yang sesama jenis dengan muridnya (guru laki-laki untuk murid laki-laki dan guru perempuan untuk murid perempuan). Atau mungkin ada yang sesama jenis, tetapi tidak memiliki keahlian di bidang pelajaran tersebut.

Ketiga, tidak berpotensi menimbulkan khalwat. Khalwat adalah sikap menghindar dari pandangan orang lain bersama lawan jenis yang bukan mahram, atau dalam bahasa sederhana biasa disebut “berdua-duaan”.

Satu hal yang harus diketahui bahwa, syarat-syarat di atas adalah pendapat dari mu’tamad yang mengatakan wajah dan telapak tangan adalah aurat. Jika berpijak pada pendapat yang mengatakan keduanya bukan aurat, maka boleh melihatnya selama tidak menimbulkan syahwat.

Adapun dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah ath-Thalibin:

Boleh memandang wajah perempuan ketika mengajarinya hal yang wajib, seperti fatihah, tasyahud, dan pekerjaan wajib bagi perempuan. Hal tersebut diperbolehkan, ketika tidak ada pengajar yang sejenis, tidak ada mahram yang bisa mengajarinya, sulitnya mengajari dari balik tirai, dan ada penghalang dari khalwat. (I’anah ath-Thalibin, Juz 3: 264)

Dan di dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri juga dijelaskan:

Pendapat mu’tamad mengatakan haram melihat wajah dan dua telapak tangan wanita lain, meskipun tanpa syahwat dan tidak khalwat terjadinya fitnah. Menurut pendapat lain tidak haram. Tidak masalah mengikuti pendapat kedua ini. Apalagi pada zaman sekarang di mana banyak wanita keluar di jalan dan di pasar.” (Hasyiyah al-Bajuri, Juz 2: 189)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum guru melihat murid lawan jenisnya adalah boleh asalkan memenuhi syarat sebagaimana yang sudah kami paparkan di atas. Tetapi menurut pendapat lain, hukumnya mutlak diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan syahwat.

Demikian pembahasan singkat mengenai hukum guru melihat wajah murid lawan jenisnya lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam