Hukum Membayangkan Mantan Saat Berhubungan Badan

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan mengenai hukum membayangkan mantan atau orang lain saat berhubungan badan. Tetapi mohon maaf sebelumnya apabila pada kajian kali ini agak sedikit menyinggung permasalahan dewasa. Artikel ini semata-mata untuk bahan edukasi saja, bukan ditunjukkan untuk maksud yang lain.

Hukum Membayangkan Mantan Saat Berhubungan Badan

Hal ini tentu perlu kami sampaikan sebab kasus seperti ini ternyata sering terjadi di kalangan muda-mudi yang memiliki kecenderungan tidak puas dengan penampilan pasangannya sehingga akhirnya mereka memilih untuk membayangkan sosok orang lain yang lebih menarik saat berhubungan badan.

Di dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dijelaskan,

Saat seorang laki-laki berhubungan badan dengan istri dan ia memikirkan kecantikan wanita lain, hingga seolah ia bersetubuh dengan wanita khayalannya, dalam hal ini ulama muta’akhirin berbeda pendapat (khilafiah). Ibn al-Firkah, Ibn al-Bizri, dan yang lain berpendapat hal tersebut halal. Ibn al-Bizri berkata, ‘Sebaiknya hal itu hukumnya makruh.’” (Tuhfah al-Muhtaj, Juz 7: 205)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa, hukum membayangkan mantan atau wanita lain saat bersetubuh dengan pasangan adalah diperbolehkan menurut pendapat mu’tamad. Sedangkan menurut Ibn al-Bizri hukumnya makruh.

Kita langsung ke permasalahan kedua, bagaimana hukumnya mendesah saat bersetubuh dengan pasangan?

Secara garis besar, hukum mendesah saat bersetubuh adalah makruh. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah abi adh-Dhaya’,

Makruh berbicara saat berhubungan badan dengan istri dengan perkataan yang tidak berkaitan dengan persetubuhan. Apakah desahan wanita saat bersetubuh termasuk yang dimakruhkan? Yang lebih mendekati benar hukumnya makruh.” (Hasyiyah abi adh-Dhaya’, Juz 6: 241)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa, makruh hukumnya berbicara saat berhubungan badan dengan pasangan kecuali jika pembicaraan tersebut berkaitan dengannya. Contoh, membicarakan bisnis, hutang, pembagian aset, saham, dan lain sejenisnya saat bersetubuh, maka hal tersebut dimakruhkan.

Itulah jawaban mengenai hukum berhubungan badan dengan membayangkan wanita lain dan hukum mendesah saat bersetubuh lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat dan bisa dijadikan bahan edukasi untuk kita semua, amin.