Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memberi Makan Burung Dengan Jangkrik Hidup-Hidup

Jangkrik merupakan salah satu makanan burung yang tergolong populer di kalangan penghobi burung berkicau. Serangga yang tergolong omnivora (pemakan segalanya) tersebut memiliki jumlah kalori besar dari jenis makanan lain secara spesifik.

Hukum Memberi Makan Burung Dengan Jangkrik Hidup-Hidup

Jangkrik dipercaya memiliki manfaat yang sangat luar biasa, di antaranya adalah dapat meningkatkan kemampuan berkicau, meningkatkan birahi burung, meningkatkan tenaga burung, dan masih banyak lagi.

Kita ke pembahasan utama, bagaimana pandangan Islam soal memberi makan burung dengan ulat atau jangkrik hidup-hidup? Apakah hal tersebut termasuk penyiksaan?

Menurut Imam al-Ghazali, hukumnya diperbolehkan karena terdapat hajat tertentu. Sedangkan menurut Imam Haramain tidak boleh, karena termasuk menyiksa hewan tersebut. Sedangkan menurut mazhab Hambali, hukumnya makruh.

Dalam Hasyiyah I’anah ath-Thalibin dijelaskan,

Terjadi perbedaan pendapat (khilafiah) dalam permasalahan, apakah diperbolehkan membelah hewan untuk mengetahui apakah darahnya mengalir atau tidak. Al-Ramli yang mengikuti pendapat al-Ghazali mengatakan boleh. Karena hal itu dilakukan karena hajat. Sedangkan Ibnu Hajar mengikuti pendapat al-Haramain (yang) mengatakan tidak diperbolehkan. Karena itu termasuk penyiksaan.” (I’anah ath-Thalibin, Juz 1: 33)

Dalam kitab Kasyaful al-Qina’ juga dijelaskan,

Sah menjual burung sebagai umpan untuk memburu burung lain dengan cara mengikat dan menjahit matanya. Akan tetapi, hal itu makruh dilakukan karena termasuk menyiksa hewan.” (Kasyaful al-Qina’, Juz 3: 152)

Pertanyaan lain yang sering ditanyakan adalah, bagaimana hukumnya mengurung burung di sangkar? Apakah dibenarkan?

Hukum mengurung burung di sangkar hanya demi suaranya yang merdu adalah boleh asalkan dirawat dengan baik.

Dalam kitab Al-Iqna’ dijelaskan,

Imam Qaffal ditanya tentang hukum mengurung burung dalam sangkar untuk mendengarkan kicauannya atau untuk tujuan lain. Beliau menjawab, ‘Hukumnya boleh, jika pemiliknya merawat burung tersebut.’” (Al-Iqna’, Juz 2: 266)

Demikian pembahasan singkat mengenai hukum mengurung burung di sangkar dan memberi makan burung dengan jangkrik atau ulat hidup-hidup lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam