Hukum Memberi Makan Ternak Dengan Benda Najis

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan mengenai hukum memberi makan hewan ternak dengan benda najis. Seperti memberi makan ikan lele dengan bangkai ayam misalnya. Hal ini perlu kami sampaikan mengingat aktivitas-aktivitas ini sudah menjadi suatu kelaziman di masyarakat.

Hukum Memberi Makan Ternak Dengan Benda Najis

Untuk menghemat waktu pembaca, langsung saja kita bahas inti masalahnya. Bagaimana pandangan Islam soal hewan ternak yang diberi makan benda najis? Apakah hewan tersebut menjadi najis atau tidak? Jika menjadi najis, apakah hewan ternak tersebut juga haram dikonsumsi?

Secara garis besar, hukum memberi makan hewan ternak menggunakan bangkai atau pakan-pakan najis adalah dimakruhkan, jadi tidak sampai diharamkan. Misal, memberi makan ikan menggunakan kotoran manusia, bangkai ayam, dan lain sebagainya. Adapun hukum daging hewan yang diberi makanan najis tersebut tetap halal dan boleh dikonsumsi.

Dalam kitab Hasyiyah asy-Syarwani dijelaskan:

Makruh memberi makan hewan ternak dengan benda najis. Dan tidak haram memberi makan dengan benda yang terkena najis.(Hasyiyah asy-Syarwani, Juz 12: 321)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memberi makan hewan ternak menggunakan benda najis dan benda mutanajis adalah dimakruhkan (tidak sampai haram). Dan diperbolehkan memakan dagingnya.

Hal ini ditegaskan pula dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

Makruh mengonsumsi julalah (hewan yang diberi makan kotoran) ketika terdapat bau najis pada daging hewan tersebut. Begitu juga ketika rasa dan warnanya berubah. Jika tidak ada perubahan sama sekali, maka hukumnya tidak makruh.” (Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, Juz 2: 351)

Bagaimana kalau yang dimakan adalah rumput milik tetangga. Misal, menggembala kambing  di kebun atau sawah orang lain?

Apabila kasusnya demikian, maka hukumnya mutlak diharamkan, kecuali ia meyakini dan menduga kuat bahwa pemilik sawah tersebut mengizinkan.

Adapun dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Qurratul al-‘Ain halaman 127:

Haram menggembala kambing di lahan orang lain, jika pemilik lahan tidak rela. Karena tindakan tersebut termasuk gasab. Wajib bagi pemilik kambing mengganti rugi rumput atau tumbuhan yang dimakan dan membayar biaya sewa tempat selama ia menggembala.” (Qurratul al-‘Ain: 127)

Demikian pembahasan singkat mengenai hukum memberi makan hewan ternak menggunakan pakan najis lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam