Hukum Menolak Pasien Karena Alasan Biaya

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan secara singkat mengenai bagaimana hukumnya seorang dokter menolak pasien dengan alasan mereka tidak memiliki biaya dalam perspektif hukum Islam?

Seperti yang kita ketahui, menolong orang lain yang memang membutuhkan pertolongan adalah kewajiban mendasar bagi setiap manusia. Terkhusus lagi bagi mereka yang berprofesi sebagai dokter.

Hukum Menolak Pasien Karena Alasan Biaya

Apabila kita merujuk pada Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 17, setiap dokter “diwajibkan” melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia meyakini ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah, pertolongan yang secara ilmu kedokteran harus segera dilakukan wajib hukumnya ditindak untuk mencegah kematian, cacat, atau penderitaan yang berat.

Sekarang, bagaimana dalam perspektif hukum Islam?

Hukumnya kurang lebih sama. Apabila kondisi pasien tersebut kritis atau darurat, maka menolak pasien hukumnya haram. Akan tetapi, jika dengan penolakan tersebut pasien kemudian meninggal, maka dokter tidak wajib ganti rugi meskipun ia akan dibebankan dosa besar.

Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah dijelaskan:

Wajib bagi dokter untuk segera mengobati pasien kritis dan masih berpeluang hidup, tanpa perlu meminta izin terlebih dulu. Karena hal itu adalah fardu ‘ain baginya selama dia mampu. Sehingga dia berdosa apabila tidak mau mengobati. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Juz 3: 154)

Di dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi juga dijelaskan:

Jika seseorang tidak diberi makanan dan mati kelaparan, maka orang yang menolak memberi makanan tidak dituntut bertanggungjawab. Karena ia tidak melakukan tindakan yang mematikan. Meski dengan itu dia mendapatkan dosa.” (Hasyiyah al-Bujairimi, Juz 4: 415)

Kesimpulannya, seorang dokter wajib hukumnya memberikan pertolongan kepada pasien atas dasar kemanusiaan apabila memungkinkan. Begitu juga dengan rumah sakit yang menjadi fasilitas utama dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Rumah sakit pemerintah atau milik swasta, dilarang menolak pasien dan meminta uang muka sebagaimana dijelaskan dalam Pasa 32 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Wallahu A’lam