Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Resepsi Pernikahan yang Menutupi Jalan Umum

Apa hukum melaksanakan acara pernikahan atau walimah yang memakan sebagian atau bahkan seluruh jalan? Seperti yang sudah banyak dipraktikkan di berbagai daerah, apabila si pemilik hajat tidak memiliki halaman rumah yang luas, maka sudah menjadi hal yang wajar apabila lokasi acara walilah tersebut diperlebar hingga sampai memakan jalan umum.

Hukum Resepsi Pernikahan yang Mengganggu Jalan Umum

Memanfaatkan sebagian jalan raya untuk resepsi pernikahan atau walimah adalah diperbolehkan. sedangkan memanfaatkannya dengan cara menutup jalan secara total tidak diperbolehkan, kecuali sudah mendapat izin dari pemerintah.

Di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal dijelaskan,

Gangguan pada jalan yang bersifat wajar, seperti lumpur, dapat ditoleransi ketika masih meyisakan badan jalan yang bisa dilewati, hanya meletakkan bebatuan dalam waktu singkat untuk pembangunan, dan memarkirkan kendaraan di jalan sekedar keperluan naik turun.” (Hasyiyah al-Jamal, Juz 5: 216)

Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memanfaatkan sebagian jalan untuk keperluan sementara adalah diperbolehkan dan masih dapat ditoleransi. Contoh, menaruh material bangunan seperti pasir, batu, semen hingga memakan tempat di pinggir jalan, memarkir mobil di pinggir jalan untuk sementara, maupun melebarkan acara walimah sampai menutup sebagian jalan.

Sedangkan dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah dijelaskan,

Menurut pendapat kedua, kebijakan pemerintah bersifat mutlak selama dianggap maslahat. Seperti menentukan siapa yang berhak dan tidak untuk menggunakan badan jalan, atau mendahulukan seseorang. Sebagaimana ijtihad memerintah dalam mengatur harta baitulmal dan lahan kosong.” (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah: 226)

Dari sini dapat ditemukan titik terang bahwa yang perlu ditekankan adalah masalah kemaslahatan masyarakat. Apabila penutupan jalan tersebut dilakukan secara total, dan masih ada jalan alternatif lain yang dapat diakses oleh masyarakat, maka hal tersebut diperbolehkan. Tetapi sebaliknya, apabila jalan tersebut memutus dua daerah yang tidak memiliki jalan alternatif lain, maka hukumnya diharamkan. Karena akan memutus akses semua kepentingan yang dilakukan dua daerah tersebut. Wallahu A’lam