Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mobil Sewaan Rusak, Siapa yang Wajib Ganti?

Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan mengenai siapa yang harus bertanggungjawab atau mengganti ketika mobil yang disewa rusak. Apakah pihak penyewakah atau mungkin pihak yang menyewakan?

Mobil Sewaan Rusak, Siapa yang Wajib Ganti?

Dalam perspektif Isam, hukumnya akan dikembalikan kepada penyebab kerusakan tersebut. Kalau kerusakan tersebut diakibatkan bukan karena keteledoran, maka tidak wajib ganti rugi. Jika kerusakan tersebut disebabkan keteledoran, maka hukumnya diperinci:

Pertama, apabila mobil tersebut disewakan sekaligus dengan sopirnya, maka yang mengganti rugi adalah si sopir.

Kedua, apabila disewakan tanpa sopir, maka ganti rugi tersebut dibebankan kepada penyewa.

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan:

"Barang sewaan merupakan amanah bagi orang yang menyewa. Kerusakan pada barang bukan tanggungan pihak penyewa. Kecuali jika itu karena kecerobohannya, seperti memukul hewan sewaan di atas kewajaran, atau ia mengangkut orang yang lebih berat darinya." (Fath al-Qarib: 329)

Dalil di atas menjelaskan bahwa tanggungan kerusakan barang sewa tidak dibebankan kepada penyewa, kecuali kerusakan tersebut akibat kecerobohannya sendiri. Misal, kerusakan tersebut akibat diberi beban muatan yang terlalu banyak.

Dalam kitab Syarah al-Yaqut an-Nafis dijelaskan:

"Jika seseorang menyewa kendaraan sekaligus sopirnya, maka tanggung jawab menjadi tanggungan sopir. Sedangkan jika hanya menyewa kendaraan kemudian terjadi kerusakan karena terlalu banyak muatan, maka wajib mengganti rugi." (Syarah al-Yaqut an-Nafis: 465)

Masih dalam masalah sewa-menyewa, siapa yang bertanggung jawab atas bensin mobil tersebut? Bagaimana hukumnya menyewakan motor atau mobil yang tidak ada bensinnya?

Dalam kitab Hasyiyah Qulyubi dijelaskan:

"Biaya barang sewaan, baik hewan atau lainnya, menjadi tanggungjawab pemilik barang. Termasuk di antaranya sabun, air, dan yang lainnya." (Hasyiyah Qulyubi, Juz 3: 72)

Dari dalil di atas sudah jelas bahwa hukum menyewakan motor atau mobil yang tidak ada bensinnya adalah sah dan boleh. Karena biaya sewaan yang bertanggungjawab adalah penyewa, bukan pemilik barang.

Maksud tidak ada bensin di sini bukan berarti tidak ada bensin sama sekali sehingga mobil tersebut tidak bisa jalan. Hal ini tentu tidak dibenarkan. Minimal, mobil tersebut memiliki bensin yang cukup dibawa ke SPBU terdekat.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum siapa yang wajib mengganti rugi apabila mobil sewa rusak dan hukum menyewakan mobil atau motor yang tidak ada bensinnya lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam