Untuk Para Suami, Perhatikan Aktivitas Istrimu di Medsos

Daftar Isi

Untuk Para Suami, Perhatikan Aktivitas Istrimu Di Medsos
Bagaimana hukumnya seorang istri atau wanita yang sudah bersuami bermain medsos tanpa izin suami? Secara garis besar, hukumnya boleh, asalkan dengan beberapa catatan berikut:

Pertama, tidak ada larangan dari suami yang curiga dengan aktivitasnya, atau ia melakukan kemaksiatan seperti menggugah foto yang menimbulkan syahwat.

Kedua, tidak ada aktivitas yang menimbulkan hal-hal yang diharamkan, apabila ada, maka wajib bagi suami untuk melarangnya.

Di dalam kitab Hasyiyah Abi adh-Dhaya’ dijelaskan.

Jika istri di rumah melakukan pekerjaan, seperti menjahit dan lainnya, dan hal tersebut tidak menyebabkan suami malu melarangnya, maka istri masih berhak mendapatkan nafkah (aktivitas tersebut tidak haram), meskipun setelah dilarang oleh suami. Hal ini selama larangan tersebut bukan karena sebab lain, seperti kekhawatiran terjadinya fitnah.” (Hasyiyah Abi adh-Dhaya’, Juz 7: 241)

Di dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin dijelaskan,

Suami tidak boleh menutup jendela rumah yang merugikan istri, ketika tidak menimbulkan kecemasan saat dibuka. Jika menimbulkan kecemasan, maka boleh bahkan wajib menutupnya. Seperti fatwa ibnu ‘Abdi al-Salam pada jendela yang dapat dilihat laki-laki lain.” (Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, Juz 4: 132)

Di dalam kitab Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh juga dijelaskan,

Foto kamera dan lukisan hukumnya diperbolehkan. Tidak ada larangan menggantung lukisan dalam rumah dan lainnya, selama tidak ada pendorong terjadinya fitnah. Seperti gambar perempuan yang tampak bagian tubuhnya (selain wajah dan telapak tangan) seperti lengan, kedua betis, dan rambut.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, Juz 4: 2676)

Kesalahan yang Sering Dilakukan Istri di Media Sosial

Bagi para suami, berikut beberapa kesalahan yang sering dilakukan wanita saat bermain medsos:

1. Selfie foto mencolok

Banyak dari kalangan wanita yang sering mengunggah foto selfie-nya ke medsos dengan penampilan mencolok, berdandan, atau berhias dengan make up. Padahal, dalam Islam ada aturan bahwa wanita hanya boleh berdandan di rumah agar dapat dinikmati oleh suami sahnya saja, bukan malah dipajang di medsos untuk konsumsi mata laki-laki lain.

2. Memajang foto glamour

Foto glamour adalah foto yang berpotensi menjadi daya tarik bagi orang yang melihatnya. Tidak sedikit wanita yang menggugah foto-foto glamour-nya demi kepopuleran. Adapun dampak yang akan terjadi adalah wanita tersebut menjadi sasaran imajinasi bagi mata laki-laki buaya yang suka mencari celah untuk berimajinasi dengan wanita-wanita impiannya. Dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.

3. Pamer Perhiasan

Ada juga wanita yang hobinya berfoto, tetapi objek yang ditekankan dan diperkuat adalah perhiasan yang ia kenakan. Tujuannya agar dilihat orang sebagaimana lazimnya sifat wanita. Padahal, pamer merupakan salah satu sifat yang tidak dibenarkan dalam Islam. Tetapi apabila fotonya untuk konsumsi pribadi, maka diperbolehkan.

4. Toxic

Toxic secara sederhana adalah sesuatu yang membawa pengaruh negatif kepada orang lain atau lingkungan. Toxic adalah bahasa modern dari berkata-berkata negatif yang lazimnya banyak dilakukan apabila ada suatu postingan yang panas, kontroversial, dan memancing emosi. Dan hal tersebut tidak dibenarkan juga dalam Islam.

Sebagai penutup, marilah sama-sama bijak dalam bermain medos, tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama, dan tidak merugikan orang lain. Wallahu A’lam