Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mencampur Daging Kurban Dengan Daging Lain

Mencampur Daging Kurban Dengan Daging Lain
Bolehkan panitia mencampur daging kurban dengan kurban yang diberikan oleh berbagai pihak. Misal, mencampur kurban sapi dari pihak A dengan sapi kurban pihak B, atau mungkin mencampurnya dengan kurban nazar?

Secara garis besar, hukumnya diperinci:

Pertama, jika daging hewan kurban yang dicampur terdiri dari kurban sunah dan nazar, maka tidak boleh. Seperti yang kita tahu, kurban nazar adalah kurban yang diwajibkan bagi seseorang yang bernazar. Misal ia bernazar, “Setelah lulus seleksi PNS, saya bernazar berkurban sapi”. Maka status kurbannya dianggap sebagai kewajiban apabila ia lulus seleksi PNS. Sedangkan sifat kurban hari raya hanyalah kesunahan. Maka tidak boleh mencampurkan daging kurban sunah dengan nazar.

Kedua, jika daging hewan yang dicampur alokasinya sama, seperti semua kurban berstatus nazar, maka boleh. dan daging tersebut wajib hukumnya dibagikan kepada fakir miskin.

Ketiga, jika semua daging adalah kurban sunah, maka tidak boleh. karena setiap kurban sunah, harus ada daging yang diberikan kepada fakir miskin, sedangkan percampuran dapat mengaburkan kewajiban tersebut.

Dan yang perlu dicatat adalah apabila daging sudah terlanjur tercampur, maka semua daging wajib diberikan kepada kaum fakir miskin. Hal ini agar kewajiban pembagian daging kurban dipastikan sah.

Adapun referensinya adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mukhtashar al-Fatawi:

Boleh mencampur hasil bumi wakaf. Dengan syarat jenis hasil bumi, tempat, waktu, dan sasaran alokasi harus sama.” (Mukhtashar al-Fatawi: 220)

Di dalam kitab Busyral al-karim juga dijelaskan:

Wajib menyedekahkan sebagian daging kurban dari kurban sunah. Dan haram memakan semuanya. Karena semangat kurban adalah menyejahterakan kaum miskin. Dan hal itu tidak bisa dihasilkan dengan hanya menyembelih hewan tanpa menyedekahkannya. Wajib menyedekahkan seluruh daging dan kulit kurban nazar dan hewan yang ditentukan sebagai nazar.” (Busyral al-karim: 301)

Dalam kitab Hasyiah asy-Syarwani juga dijelaskan:

Syarat terbebas dari kewajiban zakat adalah mengetahui sampanya zakat pada orang yang berhak, meskipun dari kabar anak kecil dan non muslim.” (Hasyiah asy-Syarwani, Juz 3: 380)

Dan di dalam kitab At-Taju wal-Iklil dijelaskan:

Jika dua daging kurban dari dua orang yang berbeda tercampur, maka sudah mencukupi. Namun, keduanya dilarang memakan daging tersebut dan wajib menyedekahkan semuanya.” (At-Taju wal-Iklil, Juz 4: 380)

Itulah hukum mencampur daging kurban lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam