Qurban Kambing Untuk Dua Orang, Apakah Boleh?

Daftar Isi

Qurban Kambing Untuk Dua Orang, Apakah Boleh?
Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan mengenai bagaimana hukum qurban kambing yang diperuntukkan untuk dua orang. Padahal di dalam aturan qurban terdapat ketentuan bahwa qurban kambing diharuskan untuk satu orang, sedangkan qurban sapi untuk tujuh orang.

Perlu kami tegaskan bahwa ketentuan tersebut bukanlah kelaziman atau adat yang berlaku di masyarakat, tetapi memang sebuah aturan syariat yang sifatnya paten. Jadi kami tidak perlu menjawab lagi bahwa apakah ada keringanan (rukhsah) bagi seseorang untuk berqurban mengatasnamakan dua hajat (dua orang)? Tentu jawabannya tidak ada.


Jadi, ketika seseorang hanya mampu membeli hewan qurban (kambing/domba) satu ekor saja, maka porsi qurbannya hanya diperuntukkan untuk satu orang saja, tidak boleh lebih. Sebab, ketentuan qurban kambing memang secara syariat diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan sapi tujuh orang.

Tetapi, ia diperbolehkan meniatkan pahala qurban tersebut untuk lebih dari satu orang. artinya, ia bisa meniatkan “pahala” qurban tersebut untuk anggota keluarganya atau sanak saudaranya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Bughyatul al-Mustarsyidin:

Sesuai kesepakatan ulama (jumhur ulama), satu kambing hanya bisa buat qurban satu orang. tetapi Syekh Khatib al-Syirbini, al-Ramli, dan yang lain mengatakan, ‘Jika menggabungkan orang lain pada pahala kurbannya, seperti berkata, ‘Ini kurban dariku dan dari fulan atau dari keluargaku’, maka diperbolehkan dan semua mendapatkan pahala.’” (Bughyatul al-Mustarsyidin: 257)

Sekarang ke permasalahan kedua, bagaimana hukumnya qurban dengan hewan lain? Misal, qurban sapi dan kambing diganti dengan ayam atau bebek, atau yang lainnya?

Menurut Ibn ‘Abbas., hukumnya boleh. Dan ini pendapat yang bisa diikuti, terutama bagi kaum fakir miskin.

Adapun dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam Bughyatul al-Mustarsyidin:

Dari Imam Ibn ‘Abbas ra., ‘Kurban cukup dengan menyembelih, walaupun ayam dan angsa’. Al-Ramli memerintahkan orang fakir untuk mengikuti pendapat ini. beliau juga menyamakan aqiqah dengan qurban. Beliau berkata pada orang yang memiliki anak, ‘Ber-aqiqah-lah dengan ayam, sesuai mazhab Imam Ibn ‘Abbas ra.’” (Bughyatul al-Mustarsyidin: 257)

Kesimpulannya, qurban kambing untuk dua orang tidak sah hukumnya. Sedangkan meniatkan pahala qurbannya untuk dua orang atau lebih, sah hukumnya. Menurut salah satu mazhab (Ibn ‘Abbas ra.), hukum qurban menggunakan ayam atau angsa diperbolehkan, terutama untuk golongan fakir dan miskin. Wallahu A’lam