Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ragu yang Menyembelih Muslim atau Non Muslim?

Ragu yang Menyembelih Muslim atau Non Muslim?
Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan mengenai bagaimana jika seseorang dihadapkan pada keraguan apakah penyembelihan hewan yang ia konsumsi dilakukan oleh seorang muslim atau non muslim.

Sebelum ke permasalahan tersebut, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana sih sebenarnya standar penyembelihan yang dibenarkan dalam Islam.

Secara garis besar, penyembelihan disyaratkan memenuhi hal-hal berikut ini:
  • Memutus saluran nafas
  • Memutus saluran makanan dan dua urat leher
  • Minimal memutus saluran nafas dan saluran makanan

Adapun dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam Kifayatul al-Akhyar:

Penyembelihan yang sempurna, bisa dilakukan dengan empat syarat, memutus saluran nafas, saluran makanan, dan dua urat leher. Minimal adalah terputusnya saluran nafas dan saluran makanan.” (Kifayatul al-Akhyar, Juz 2: 223)

Apakah penyembelihan wajib dilakukan oleh orang Islam?

Tentu wajib. Sebab, daging hewan dapat dihukumi halal apabila penyembelihan dilakukan oleh orang muslim saja. Untuk penjelasan selengkapnya bisa Anda baca pada artikel ini:

Baca juga: Status Daging yang Disembelih Oleh Non Muslim

Bagaimana jika kita ragu apakah penyembelihan tersebut dilakukan oleh orang muslim atau tidak?

Ketika kita ragu apakah hewan yang disembelih itu dilakukan oleh orang muslim atau tidak, maka jawabannya relatif, tergantung lingkungan atau rumah makan yang ditempati.

Saat kita ragu, apakah ayam goreng yang kita makan disembelih oleh orang muslim atau tidak, maka jawabannya dikembalikan pada daerah tersebut.

Apabila daerah warung tersebut mayoritas masyarakatnya muslim, maka halal hukumnya. Sebaliknya, apabila mayoritas penduduknya adalah non muslim, maka haram hukumnya.

Adapun dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Iqna’:

Jika dalam negara terdapat orang majusi (orang yang sembelihannya tidak halal) dan muslim. Dan tidak diketahui siapa yang menyembelih, apakah muslim atau majusi. Maka tidak boleh memakan hewan sembelihan tersebut. Jika orang muslim jumlahnya lebih banyak, seperti di negara Islam, maka sebaiknya diperbolehkan.” (Al-Iqna’, Juz 2: 272)

Kesimpulannya, semua dikembalikan pada daerahnya masing-masing. Kalau memang daerah tersebut mayoritas muslim, maka hukumnya halal. Dan apabila mayoritas non muslim, maka hukumnya haram.

Tetapi hal ini tidak berlaku apabila kita menanyakan langsung kepada pemilik warung. Meski di negara mayoritas non muslim sekalipun, apabila kita mendapatkan kepastian (lewat bertanya misalnya) bahwa yang mengelola makanan halal tersebut adalah seorang muslim dari mulai proses menyembelih sampai ke pengelolaan, maka hukumnya halal.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum keraguan dalam masalah penyembelihan apakah dilakukan oleh seorang muslim atau non muslim. Semoga apa yang sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam