Salat Qabliyah Ketika Khotbah Berlangsung, Sahkah?

Daftar Isi

Salat Qabliyah Ketika Khotbah Berlangsung, Sahkah?
Sering kita temukan saat khotbah sedang berlangsung, masih ada beberapa jamaah yang melakukan salat sunah Tahiyat Masjid atau salat sunah Qabliyah. Bagaimana hukumnya melaksanakan salat sunah ketika khotbah sudah berlangsung?

Seperti yang kita tahu, beberapa jamaah yang baru datang biasanya akan langsung melaksanakan salat Tahiyat masjid atau salat sunah Qabliyah, bahkan pada saat khotbah sudah dimulia sekalipun. Apakah yang demikian itu diperbolehkan?

Secara garis besar, hukum salat Qabliyah atau Tahiyat masjid saat khotbah dimulai adalah diperbolehkan. Akan tetapi, wajib baginya mempercepat salatnya dan sebatas dua rakaat saja.

Menurut Imam al-Zarkasyi, maksud mempercepat salat adalah hanya melakukan yang wajib saja. Sedangkan menurut Imam al-Ramli maksudnya adalah secara umum (adat atau kebiasaan) tidak dikatakan lama.


Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Zain:

Seorang yang masuk masjid di saat khotbah, boleh melaksanakan salat sunah Tahiyat masjid dua rakaat dengan cepat kemudian duduk. Jika ia belum melaksanakan salat sunah Jumat, maka hendaknya niat salat sunah Jumat dua rakaat dan tetap mendapatkan kesunahan Tahiyat masjid. Tidak diperbolehkan salat melebihi dua rakaat, dan tidak diperbolehkan melakukan salat selain dua salat di atas. Baik itu wajib maupun sunah. Bagi para jamaah di luar masjid, haram salat apapun pada waktu imam sudah naik mimbar.” (Nihayah al-Zain: 145)

Di dalam kitab Hasyiyah Abi adh-Dhaya’ juga dijelaskan:

Al-Zarkasyi berkata, ‘Maksud dari mempercepat salat Tahiyat masjid atau sunah Qabliyah Jumat adalah hanya menjalankan hal yang wajib’. Menurut qaul Aujah, yang dimaksud dengan mempercepat salat adalah secara umum tidak dikatakan lama. Artinya, ia boleh membaca surat pendek setelah fatihah. (Hasyiyah Abi adh-Dhaya’, Juz 2: 322)

Kesimpulannya adalah sebagai berikut:

Peratama, hukum salat sunah Qabliyah Jumat atau Tahiyat masjid ketika khotbah sudah dimulai adalah masih diperbolehkan. Dengan catatan, dilakukan dengan cepat dan hanya dua rakaat saja.

Kedua, kriteria “cepat” di sini terdapat dua perbedaan sudut pandang. Menurut Imam al-Zarkasyi, maksud mempercepat salat adalah hanya melakukan yang wajib saja. Sedangkan menurut Imam al-Ramli maksudnya adalah secara umum (adat atau kebiasaan) tidak dikatakan lama.

Ketiga, maksud dari melakukan yang “wajib” saja sebagaimana pendapat Imam al-Zarkasyi adalah melakukan rukun-rukun salatnya saja. Artinya tidak perlu menjalankan sunah-sunah seperti membaca surat-surat pendek, taslis, dan lain sebagainya.

Keempat, maksud secara adat tidak dikatakan lama sebagaimana pendapat Imam al-Ramli adalah mengikuti kebiasaan yang sudah berlaku di daerah tersebut. Apabila kebiasaan di sana salat 3-5 menit sudah masuk kriteria sebentar, maka itulah ketentuan yang berlaku.

Kelima, bagi mereka yang berada di luar masjid, maka haram hukumnya melaksanakan salat apapun ketika imam sudah naik ke mimbar.

Demikian hukum salat Tahiyat masjid atau salat Qabliyah Jumat ketika khotbah sudah berkumandang lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam