Waktu Khitan yang Baik Menurut Islam

Daftar Isi

Waktu Khitan yang Baik Menurut Islam
Khitan, sunat, atau sirkumsisi merupakan tindakan memotong atau menghilangkan seluruh kulit penutup depan dari penis, atau memotong kulup kemaluan laki-laki. Kulup sendiri adalah kulit yang membungkus bagian kepala penis dan hanya dapat ditemukan pada kemaluan laki-laki yang belum disunat atau dikhitan.

Tujuan Sunat, Khitan, atau Sirkumsisi

Dilansir dari Kompas.com, laki-laki yang kulupnya belum dipotong (belum disunat), maka cairan smegma yang diproduksi dari kelenjar kepala penisnya akan berpotensi menumpuk bersama sel kulit mati, bakteri, kuman, bahkan kotoran seperti debu dan pasir, sehingga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan bisa menimbulkan iritasi kulit, infeksi, bahkan peradangan.

Selain itu, orang yang belum sunat akan menjebak uap di antara penis dan kulup, sehingga menciptakan lingkungan yang ideal bagi bakteri untuk berkembang biak. Dan yang paling parahnya lagi, potensi menularkan pada setiap infeksi pada mereka jauh lebih memungkinkan, seperti infeksi ragi, infeksi saluran kencing, dan penyakit kelamin seperti HPV dan HIV.

Di dalam kacamata Islam, orang yang belum sunat dianggap sebagai orang yang masih membawa najis, khususnya bagi mereka yang jarang membersihkan kotoran di antara kulup dan kepala penisnya. Itulah mengapa, Islam mewajibkan bagi pemeluknya untuk melakukan sunat atau khitan karena hal ini berkaitan dengan keabsahan ibadahnya.

Nah, sekarang pertanyaannya, apakah ada waktu yang paling baik untuk khitan menurut Islam?

Waktu Terbaik untuk Khitan

Waktu khitan paling baik menurut Islam adalah saat usia anak tujuh hari. Jika tidak, sunah mengkhitan pada usia 40 hari atau pada usia 7 (tujuh) tahun. Tetapi yang perlu jadi catatan adalah sunah ini berlaku jika kondisi fisik anak memungkinkan. Jika tidak, maka wajib ditunda sampai anak siap secara fisik.

Dalil pertama sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah al-Bujairimi;

“Ashab Imam Syafii berkata, ‘Khitan wajib hanya setelah balig.’ Sunah khitan pada hari ketujuh kelahiran, kecuali jika anak belum kuat. Jika demikian, maka khitan wajib ditunda sampai anak kuat.” (Hasyiyah al-Bujairimi, Juz 5: 261)

Dalil kedua sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Zain:

“Sunah menyegerakan khitan pada hari ketujuh. Dan makruh khitan sebelum hari ketujuh. Jika ditunda, maka sunah pada hari keempat puluh. Jika tidak, maka saat berumur tujuh tahun. Karena umur tersebut adalah waktu diperintahkannya salat.” (Nihayah al-Zain: 358)

Kesimpulannya, waktu yang paling baik untuk khitan menurut Islam adalah saat anak berusia 7 (tujuh) hari. Dan makruh hukumnya melaksanakan khitan sebelum anak berusia tujuh hari.

Apabila tidak memungkinkan, maka disunahkan pada usia 40 hari, jika tidak memungkinkan lagi, maka dianjurkan pada usia 7 (tujuh) tahun karena umur tersebut adalah waktu diperintahkannya salat.

Apabila kondisinya tidak memungkinkan atau fisiknya belum siap, maka wajib hukumnya mengundur sampai kondisi fisiknya dianggap sudah siap.

Itulah waktu atau hari khitan yang baik menurut Islam lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam