Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Seputar Kurban dan Akikah

Tanya Jawab Seputar Kurban dan Akikah
Sesuai judul di atas, kami ingin membahas mengenai beberapa masalah yang berkaitan dengan kurban dan akikah. Berikut pembahasannya:

1. Bolehkah kurban sekaligus akikah?

Jawabannya adalah khilaf. Menurut Ibnu Hajar tidak boleh. Sedangkan menurut Imam al-Ramli boleh.

Di dalam kitab Busyral al-Karim dijelaskan:

“Jika satu kambing diniatkan untuk akikah dan kurban, maka menurut al-Ramli keduanya bisa hasil. Menurut Ibnu Hajar, keduanya tidak bisa hasil. Sebab, masing-masing ibadah memiliki tujuan tersendiri. Dan tujuan kurban adalah jamuan umum. Sedangkan tujuan akikah adalah jamuan khusus. Dan masih banyak perbedaan lainnya.” (Busyral al-Karim, Juz 2: 129)

2. Bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Menurut satu pendapat hukumnya boleh dan sah. Karena kurban termasuk sedekah yang pahalanya bisa sampai pada orang yang meninggal. Sedangkan hukum memakannya khilaf. Menurut Ibnu Hajar haram. Sedangkan menurut Imam al-Subki boleh.

Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj dijelaskan:

“Tidak ada kurban untuk orang mati yang tidak berwasiat kurban. Jika berwasiat, boleh berkurban untuknya. Pendapat lain mengatakan, mutlak sah berkurban untuk orang mati. Karena kurban termasuk jenis sedekah. Sedangkan sedekah hukumnya sah untuk orang mati dan bisa bermanfaat bagus baginya.” (Mughni al-Muhtaj, Juz 4: 337)

3. Bolehkah kurban kambing untuk dua orang lebih?

Kurban kambing hanya boleh diperuntukkan untuk satu orang saja. Artinya, hukumnya tidak bisa. Karena ketentuannya adalah satu kambing untuk satu orang. tetapi ia boleh meniatkan pahala kurbannya untuk lebih dari satu orang.

Di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan:

“Sesuai kesepakatan ulama, satu kambing hanya bisa dibuat berkurban untuk satu orang. tetapi Syaikh Khatib al-Syarbani, al-Ramli, dan yang lainnya mengatakan, ‘Jika menggabungkan orang lain pada pahala kurbannya, seperti berkata, ‘Ini kurban dariku dan dari Fulan atau dari keluargaku,’ maka diperbolehkan dan semua mendapatkan pahala.’”( Bughyah al-Mustarsyidin: 257)

4. Bolehkah berkurban dengan jenis hewan lain?

Menurut Ibnu Abas ra. bisa. Dan pendapat ini bisa diikuti, terutama bagi kamu fakir miskin.

Di dalam Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan:

“Dari Imam Ibn Abbas Ra., ‘Kurban cukup dengan menyembelih, walaupun ayam dan angsa.’ Al-Ramli memerintahkan orang fakir untuk mengikuti pendapat ini. beliau juga menyamakan akikah dengan kurban. Beliau berkata pada orang yang memiliki anak, ‘Berikanlah dengan ayam, sesuai mazhab Imam Ibn Abbas.’” (Bughyah al-Mustarsyidin: 257)

5. Bolehkah kepala dan kulit kurban digunakan sebagai upah penjagal?

Tidak boleh dan haram hukumnya. Solusinya adalah diberikan atas nama sedekah, bukan upah atau ongkos.

Di dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri dijelaskan:

“Haram memberikan kulit kurban sebagai ongkos kepada jagal. Karena hal itu semakna dengan jual-beli. Jika memberikannya sebagai sedekah dan bukan ongkos, maka tidak haram.” (Hasyiyah al-Bajuri, Juz 2: 594)

6. Bolehkah menjual daging kurban?

Hukumnya diperinci. Pertama, haram hukumnya menjual bagi orang yang berkurban dan bagi orang kaya yang menerima daging kurban. Kedua, diperbolehkan bagi orang-orang fakir miskin yang menerima daging dari kurban orang lain.

Di dalam kitab Fathul al-Qarib dijelaskan:

“Bagi orang yang berkurban tidak boleh menjual sesuatu dari hewan kurbannya. Baik dagingnya, rambutnya, ataupun kulitnya.” (Fathul al-Qarib: 64)

Dan di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan:

“Bagi orang fakir boleh mengalokasikan daging kurban tersebut, meskipun dengan menjualnya kepada sesama muslim. Karena daging tersebut sudah menjadi miliknya. Berbeda halnya dengan orang kaya. Mereka tidak boleh menjual dan hanya bisa mengalokasikannya untuk dimakan, sedekah, sebagai jamuan, dan sebagainya.” (Bughyah al-Mustarsyidin: 258)

7. Membagikan daging kurban setelah dimasak, bolehkan?

Jawabannya tidak boleh. karena daging kurban harus diberikan dalam keadaan mentah.

Di dalam kitab Busyral al-Karim dijelaskan:

“Wajib memberikan daging kurban dalam keadaan mentah dan segar, bukan yang telah dimasak atau basi, kepada muslim yang fakir atau miskin walaupun satu orang. tidak cukup memasak makanan dari daging kurban lalu mengundang orang miskin atau mengirim masakan tersebut kepadanya.(Busyral al-Karim: 205)

8. Bolehkah berkurban atau akikah menggunakan hewan betina?

Diperbolehkan. Tetapi yang lebih utama adalah hewan jantan. Di dalam kitab Al-Iqna’ dijelaskan:

“Berkurban boleh menggunakan hewan jantan maupun betina. Meskipun hewan jantan yang suka kawin dan hewan betina yang sudah banyak anaknya. Tetapi kurban dengan hewan jantan lebih utama karena dagingnya lebih lezat.” (Al-Iqna’ Juz 2: 305)

Di dalam kitab Fathul al-Wahab juga dijelaskan:

“Akikah sama seperti kurban dalam semua hukum-hukumnya, baik dari jenisnya, umurnya, kesehatan hewannya, dan niatnya.” (Fathul al-Wahab, juz 2: 234)

9. Apakah akikah masih tetap sunah ketika anak sudah dewasa?

Tidak disunahkan lagi bagi orang tua. Karena kesunahan akikah berpindah pada anak itu sendiri.

 Di dalam Busyral al-Karim dijelaskan:

“Orang tua hanya boleh mengakikahi anaknya dengan hartanya sendiri. Sebab, akikah merupakan sedekah dan tidak boleh menggunakan harta si anak. Bagi orang kaya, kesunahan akikah tetap berlaku sampai anak balig. Sunah bagi anak yang belum diakikahi untuk akikah sendiri setelah ia balig.” (Busyral al-Karim, Juz 2: 129)

10. Apakah bayi prematur juga perlu diakikahi?

Tetapi disunahkan, jika bayi sudah berumur empat bulan lebih (waktu ditiupkannya ruh).

Di dalam kitab Busyral al-Karim dijelaskan:

“Akikah itu sunah muakadah. Kesunahan akikah sudah bisa dilakukan sejak anak masih dalam kandungan dan sudah berusia empat bulan. Maka sunah bagi bayi prematur yang meninggal setelah empat bulan untuk diakikahi. Dan yang sunah melakukannya adalah orang yang wajib menafkahi anak tersebut.” (Busyral al-Karim, Juz 2: 129)

Itulah 10 (sepuluh) pertanyaan seputar kurban dan akikah lengkap dengan dalil-dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam