5 Tingkatan Keluarga Sakinah Dalam Islam

Daftar Isi

5 Tingkatan Keluarga Sakinah Dalam Islam
Abusyuja.com – Di Indonesia sendiri, kriteria keluarga sudah disinggung dalam SK Menteri Agama RI No. 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Keluarga Sakinah. Di dalam SK tersebut menjelaskan lima tingkatan keluarga sakinah dalam Islam.

Tetapi perlu kami tegaskan, kriteria ini dibuat hanya untuk memudahkan kita untuk mengetahui sudah sejauh mana tingkatan keluarga yang kita miliki, apakah masih memerlukan pembenahan atau tidak. Berikut lima kriteria tingkatan keluarga sakinah dalam Islam:

1. Keluarga Pra Sakinah

Keluarga Pra Sakinah adalah keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan pernikahan yang sah. Artinya yang tidak dibenarkan dalam Islam. Mereka juga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (kebutuhan pokok) secara minimal, seperti dasar keimanan, salat, zakat, puasa, sandang pangan, papan, dan kesehatan.

 Untuk tolak ukur keluarga Pra Sakinah adalah sebagai berikut:

Keluarga yang terbentuk dari pernikahan yang tidak sah atau tidak dibenarkan dalam Islam;

  1. Keluarga yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
  2. Tidak memiliki dasar keimanan;
  3. Tidak mendirikan salat lima waktu (salat wajib/maktubah);
  4. Tidak menunaikan zakat fitrah;
  5. Tidak menunaikan puasa wajib (Ramadan);
  6. Tidak tamat SD, tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis;
  7. Termasuk kategori fakir dan miskin;
  8. Berbuat asusila; dan
  9. Terlibat dalam perkara-perkara kriminal.

2. Keluarga Sakina I

Keluarga Sakinah I (satu) adalah keluarga yang dibangun di atas pernikahan yang sah dan mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal. Akan tetapi, ia belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan agama, interaksi sosial keagamaan dan lingkungannya.

Untuk tolak ukur dari keluarga Sakinah I adalah sebagai berikut:

  1. Pernikahan sudah sesuai dengan aturan syariat atau aturan yang dibenarkan dalam Islam;
  2. Pernikahan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Keluarga memiliki administrasi legal, seperti surat nikah atau bukti lain yang membenarkan bahwa pernikahan tersebut sah;
  4. Mempunyai perlengkapan salat (ibadah), sebagai bukti bahwa mereka melaksanakan salat wajib dan dasar keimanan;
  5. Terpenuhi kebutuhan makanan pokok sebagai bukti bahwa mereka bukan golongan fakir dan miskin;
  6. Meski memiliki perlengkapan salat, mereka masih sering meninggalkan salat;
  7. Jika sakit, masih percaya dengan hal mistis seperti dukun;
  8. Masih percaya dengan hal-hal takhayul;
  9. Tidak begitu gemar mendatangi majelis taklim atau pengajian; dan
  10. Rata-rata keluarga tamat atau memiliki ijazah SD.

3. Keluarga Sakinah II

Keluarga sakinah II adalah keluarga yang dibangun dengan pernikahan yang sah, dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, serta mampu memahami pentingnya pelaksanaan agama. Pada tingkatan ini, keluarga mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungan masyarakat, tetapi belum mampu menghayati dan mengembangkan nilai-nilai yang ada di dalamnya.

Untuk tolak ukur keluarga sakinah II (dua) adalah sebagai berikut:

  1. Tidak terjadi perceraian kecuali sebab kematian atau sejenisnya yang mengharuskan terjadinya perceraian;
  2. Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung;
  3. Rata-rata keluarga memiliki ijazah SLTP atau sederajat;
  4. Memiliki rumah sendiri walaupun sederhana;
  5. Aktif dalam kegiatan masyarakat dan sosial keagamaan;
  6. Mampu memenuhi standar makanan yang sehat dan memenuhi empat sehat lima sempurna; dan
  7. Tidak terlibat perkara kriminal.

4. Keluarga Sakinah III

Keluarga Sakinah III (tiga) adalah keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan keimanan, ketakwaan, akhlakkul karimah, psikologis, dan pengembangan keluarganya. Akan tetapi belum mampu menjadi suriteladan bagi lingkungannya.

Adapun tolak ukur dari Keluarga Sakinah III adalah sebagai berikut:

  1. Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga;
  2. Keluarga aktif dalam mengurus kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat;
  3. Aktif memberikan dorongan dan motivasi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat umum;
  4. Memiliki ijazah SMA ke atas;
  5. Rajin mengeluarkan zakat, infak, sedekah, dan lain sebagainya;
  6. Meningkatkan pengeluaran kurban; dan
  7. Melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar, sesuai tuntunan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Keluarga Sakinah III Plus

Keluarga Sakinah III Plus adalah keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan keimanan, etika, ketakwaan secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya, serta dapat menjadi suriteladan bagi lingkungannya.

Adapun tolak ukur dari keluarga Sakinah III Plus adalah sebagai berikut:

  1. Keluarga yang telah melaksanakan ibadah hai dan dapat memenuhi kriteria haji mabrur;
  2. Menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh organisasi yang dicintai dan disegani oleh masyarakat dan keluarganya;
  3. Mengeluarkan zakat, infak, sedekah jariah, dan lain sejenisnya;
  4. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama;
  5. Keluarga yang mampu mengembangkan dan meluaskan ajaran agama;
  6. Rata-rata keluarga memiliki ijazah sarjana (S1);
  7. Sudah tertanam di dalam keluarganya nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlakul karimah;
  8. Di dalam keluarganya tumbuh cinta selaras dan simbang, baik untuk anggota keluarganya yang lain maupun lingkungannya;
  9. Mampu menjadi suriteladan masyarakat sekitarnya.

Itulah 5 tingkatan keluarga sakinah dalam Islam, serta beberapa kriteria yang ada di dalamnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam