Solusi Mengubur Jenazah di Kuburan yang Tergenang Air

Daftar Isi

Abusyuja.com – Mengubur mayat atau jenazah merupakan sebuah kewajiban. Di dalam Islam, jenazah memiliki hak untuk dirawat, dimandikan (disucikan), dikafani, disalati, dan dikuburkan.

Menyinggung soal menguburkan, wajib hukumnya menguburkan jenazah dengan prosedur atau tata cara yang sudah diatur dalam Islam. Di musim hujan ini, muncullah persoalan baru, bagaimana hukum menguburkan jenazah yang liang kuburnya tergenang air?

Persoalan ini penting untuk kami sampaikan mengingat sering kali disinggung dan dipertanyakan oleh masyarakat khususnya ketika musim hujan, apakah boleh menguburkan jenazah ke dalam lubang yang tergenang air?

Hukum mengubur jenazah di tempat yang tergenang air

Untuk menjawabnya, kami akan paparkan secara singkat solusi mengenai persoalan ini sebagaimana hasil Bashtsul Masa-il FMPP yang ke XXXI Se Jawa dan Madura tanggal 18-19 Oktober 2017 lalu.

Di dalam Bashtsul Masa-il tersebut didapatkan hasil kesepakatan yang tegas tanpa adanya khilafiah, bahwa hukum menguburkan jenazah di tempat yang tergenang air adalah haram secara mutlak, karena hal ini mencederai kehormatan jenazah itu sendiri.

Bahkan, ketika jenazah atau mayat tersebut “tetap” dikuburkan ke dalam lubang yang tergenang air, maka itu sama halnya menguburkan jenazah yang tidak sesuai prosedur dan tidak dibenarkan dalam syariat.

Solusi menguburkan jenazah di tempat yang tergenang air

Setidaknya ada dua solusi dalam permasalahan tersebut:

Solusi pertama adalah menggunakan peti atau wadah yang dapat mencegah merambatnya air ke tubuh jenazah. Bahkan di dalam kitab Fathul Muin dijelaskan bahwa wajib hukumnya menggunakan peti apabila memang ada hajat tertentu, seperti untuk menjaga kehormatan jenazah sebagaimana kasus di atas misalnya.

Solusi kedua adalah memindahkan jenazah ke tempat yang aman. Artinya, jenazah boleh dipindah ke lubang kuburan yang tidak berair.

Solusi memindahkan jenazah

Untuk solusi kedua ini memiliki beberapa catatan. Yang pertama, menurut perspektif mazhab Syafii, pemindahan kuburan jenazah tidak ada batas jarak pasti, artinya ia bersifat relatif.

Jarak relatif ini memiliki ketentuan kiranya mayat tidak membusuk karena saking lamanya tidak dikuburkan. Ada juga yang menyebutkan, pemindahan kuburan tidak boleh melebihi tiga hari, karena pada umumnya (ghalib), masa tersebut adalah masa pembusukan jenazah.

Yang kedua, Ketika ada beberapa pilihan opsi tempat, wajib hukumnya memilih tempat yang paling dekat tetapi aman. Kalau tidak aman atau masih berpotensi mengeluarkan air, pilihlah tempat yang aga sedikit jauh tetapi aman. Ketika masih tidak aman juga, maka boleh memilih opsi tempat yang paling jauh. Tempat terjauh adalah pilihan paling akhir ketika tidak menemukan tempat terdekat yang aman.

Kesimpulan

Haram hukumnya menguburkan jenazah di tempat yang tergenang air. Solusinya adalah memakai peti atau memindahkannya ke tempat lain yang sekiranya aman.

Ketika yang dipilih adalah opsi memindahkannya ke tempat lain, maka perlu dipastikan bahwa mayat tidak boleh sampai rusak, berubah, atau membusuk. Jika demikian, maka hukumnya haram.

Itulah hukum sekaligus solusi mengenai mengubur jenazah di tempat yang tergenang air. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam