Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah dan Isi Naskah Piagam Madinah

Sejarah dan Isi Naskah Piagam Madinah
Abusyuja.com – Sebelum membahas  jauh mengenai naskah piagam Madinah, alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dulu sejarah singkat dari Piagam Madinah itu sendiri.

Di awal-awal hijrahnya Rasulullah Saw. ke kota Madinah, beliau bersama kaum muslimin membangun sebuah masjid yang kemudian dinamai dengan Masjid Nabawi.

Pada awal pembangunan, masjid Nabawi masih tergolong sangat sederhana. Masjid Nabawi dibangun hanya berupa ruangan luas yang terbuka, ke empat temboknya terbuat dari batu bata dan tanah.

Sebagian atapnya terdiri dari pelepah daun kurma dan sebagiannya lagi dibiarkan terbuka. Selain digunakan sebagai tempat salat, masjid Nabawi juga difungsikan untuk tempat menimba ilmu-ilmu, tempat perkumpulan, latihan perang, serta tempat untuk menggembleng fisik dan mental umat.

Di Masjid Nabawi inilah Rasulullah Saw. menyiarkan agama Islam, membimbing para sahabat untuk menjadi umat yang teguh dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Selain menyebarkan agama Islam, Rasulullah juga menerapkan nilai-nilai Islam dalam mengatur masyarakat Madinah. Ibarat seorang pemimpin (Presiden), Rasulullah Saw. berupaya mengatur negara agar ketenteramannya selalu terjaga.

Dengan terjaganya stabilitas kesejahteraan dan keamanan masyarakat Madinah, maka dakwah Rasulullah Saw. pun dapat berjalan dengan baik.

Namun tidak bisa dipungkiri, Madinah adalah kota majemuk. Di dalamnya terdapat berbagai etnis atau golongan yang memeluk berbagai agama. Maka tidak heran masih banyak ditemukan konflik antar etnis atau antar umat beragama.

Hal inilah yang kemudian mendorong Rasulullah Saw. untuk mengajak seluruh masyarakat Madinah untuk membuat semacam kode etik yang wajib disepakati oleh semua pihak, baik dari golongan muslim maupun non muslim. Kode etik inilah yang nantinya menjadi acuan dalam menegakkan hukum di bumi Madinah.

Tidak lama kemudian, kebijakan membuat semacam kode etik akhirnya terealisasikan. Kode etik merupakan aturan, norma, atau asas yang diterima oleh golongan tertentu sebagai landasan tingkah laku.

Kode etik ini berbentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban dari setiap golongan warga Madinah, atau yang kita kenal dengan sebutan “Piagam Madinah”.

Dari sejarah singkat di atas dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah adalah perjanjian kode etik yang berisikan hak dan kewajiban setiap warga Madinah yang perumusannya didasari pada kemajemukan masyarakat Madinah (perbedaan etnis dan kepercayaan).

Adapun hal-hal pokok yang tertulis di “Piagam Madinah” adalah sebagai berikut:

  • Pertama, kaum muslimin Madinah adalah satu umat, dan akan memerangi siapa saja yang melakukan kezaliman, kejahatan, dan permusuhan terhadap mereka.
  • Kedua, kaum musyrikin Madinah tidak wajib melindungi harta dan jiwa kaum kafir Quraisy, dan tidak akan merintangi atau menghalang-halangi tindakan kamu mukminin atas mereka.
  • Ketiga, kaum Yahudi wajib ikut serta bersama kaum mukmin dalam peperangan.
  • Keempat, kaum Yahudi dari Bani Auf dipandang sebagai bagian dari kaum mukminin.
  • Kelima, kaum Yahudi akan tetap pada agama mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
  • Keenam, kaum Yahudi dari berbagai kabilah Yahudi di Madinah akan diperlakukan sama dengan orang-orang Yahudi dari Bani Auf.
  • Ketujuh, kaum Yahudi dan muslimin harus memikul biaya masing-masing dalam menjalankan kewajibannya memberikan pertolongan secara timbal balik ketika melawan pihak lain yang memerangi salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian itu.
  • Kedelapan, semua pihak harus senantiasa berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika ada yang berbuat zalim.
  • Kesembilan, semua pihak wajib saling membantu dalam melawan pihak yang menyerang Madinah.
  • Kesepuluh, setiap orang dijamin keselamatannya untuk meninggalkan atau tetap tinggal di Madinah, kecuali bagi mereka yang berbuat jahat.
  • Kesebelas, bahwasanya Allah-lah pelindung pihak yang berbuat kebajikan dan takwa.

Dengan perjanjian ini, keberadaan Rasulullah seolah-olah tidak hanya berperan sebagai rasul saja, tetapi juga berperan sebagai negarawan.

Dengan munculnya Piagam inilah, kesatuan dan persatuan yang kokoh di kalangan masyarakat Madinah dapat tercipta.

Demikian pembahasan singkat mengenai sejarah dan isi naskah Piagam Madinah. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menambah wawasan sejarah Anda. Wallahu A’lam