Hak-Hak Anak Menurut Undang-Undang dan Islam

Daftar Isi

Hak-Hak Anak Menurut Undang-Undang dan Islam
Abusyuja.com – Hak anak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan anak sejak lahir, baik dari orang tua, orang lain, dan negara. Yang dimaksud dengan anak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia adalah ketika anak belum berusia 18 tahun.

Hak ini sifatnya melekat dalam diri anak dan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Orang tua harus tahu dan paham mengenai hak anak.

Hal ini karena menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pemahaman dasar dalam pengasuhan dan pendidikan anak dalam keluarganya.

Prinsip dasar hak anak

Setidaknya ada 4 hal yang berkaitan dengan prinsip dasar hak anak, di antara yaitu:

Pertama, anak tidak boleh dibeda-bedakan hanya karena perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, dan budaya. Artinya, semua anak harus diperlakukan dengan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan RAS.

Kedua, hal terbaik yang menyangkut kepentingan anak harus menjadi pertimbangan. Orang tua harus mempertimbangkan baik-baik hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan anak, mulai dari pendidikannya, kesehatannya, kebutuhan emosionalnya, dan masih banyak lagi.

Ketiga, anak berhak untuk tetap hidup dan berkembang sebagai manusia dengan baik. Untuk itu, anak berhak mendapatkan makanan-minuman yang sehat, pakaian dan tempat tinggal yang layak, dan beberapa keperluan lain yang dibutuhkan.

Keempat, anak harus dihargai dan didengarkan pendapatnya. Banyak sekali orang tua yang mengabaikan pendapat anaknya, padahal memahami anak dan mendengarkan keluh kesah anak adalah satu hal yang sangat penting demi mendukung tumbuh kembang mereka.

Contoh pemenuhan hak anak dari orang tua

Berikut adalah beberapa contoh hak anak yang perlu dipenuhi oleh orang tua

Pertama, anak berhak mendapatkan identitas (nama dan akta kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan).

Kedua, anak berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan. Orang tua perlu menjadi anak agar selalu dalam keadaan terlindungi dan aman. Anak juga harus dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan termasuk yang biasa dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Ketiga, anak berhak diasuh oleh orang tua degan penuh kasih sayang.

Keempat, anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik.

Kelima, anak berhak mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan yang baik.

Keenam, anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, bersenang-senang, dan melakukan aktivitas rekreasi sesuai usianya.

Hak anak dalam perspektif hukum di Indonesia

Di Indonesia, hak anak mendapatkan perlindungan di atur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain bertanggungjawab atas pengasuhan, dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakukan salah lainnya.

Hak anak dalam perspektif Islam

Islam menegaskan dan membenarkan pendapat sebagaimana di atas. Setiap anak adalah ciptaan Allah Swt. yang dianugerahkan kepada setiap orang tua. Maka, setiap orang wajib memenuhi hak-haknya sebagai bentuk tanggung jawab atas penerimaan karunia tersebut.

Salah satu hak anak yang sering diabaikan oleh para orang tua adalah pendidikan agama. Menyekolahkan anak ke sekolahan Islam pun tidak cukup, menggaji guru ngaji pun juga tidak cukup.

Orang tua adalah tokoh utama sekaligus guru utama bagi anak-anaknya. Selain memfasilitasi seperti diberi pendidikan keagamaan di sekolah dan diajari mengaji oleh guru ngaji, orang tua juga harus menjadi contoh teladan bagi anak-anaknya.

Sebab, mereka lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dibandingkan di sekolahan, dan orang tua adalah yang paling sering dilihat untuk ditiru. Maka dari itu, setiap perilaku orang tua akan menjadi contoh dan panutan baginya. Wallahu A’lam