8 Macam/Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Daftar Isi
https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/8-macamjenis-harta-yang-wajib-dizakati.html
Macam-macam Harta yang wajib dizakati_Zakat merupakan aktivitas membersihkan harta kita dari hak orang lain, zakat sendiri termasuk dalam rukun Islam, maka dari itu, mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi umat muslim apa bila sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah di tentukan dalam syariat.

Zakat sendiri terbagi menjadi dua, zakat fitrah dan zakat mal, untuk penjelasannya sudah kami bahas secara mendetail di sini : Penjelasan Zakat Lengkap beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya.
Dan perlu anda ketahui juga, tidak semua orang berhak menerima zakat, di dalam syariat sudah di jelaskan mengenai ketentuan Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat.
Dan sekarang yang akan kita bahas adalah jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

8 Jenis/Macam Harta yang Wajib Dizakati


1. Hasil Perdagangan

Hasil dari berdagang atau sejenisnya merupakan harta yang wajib dizakatkan. Adapun nishab dari harta hasil dagang adalah setara dengan 85 Gram Emas.

Harta yang di hitung :
Meliputi semua barang dagangan ditambah uang kontan, dan segala piutang yang memiliki potensi untuk kembali. Lalu apabila sudah mencapai satu nishab (85 Gram Emas) Maka kita wajib mengeluarkan Zakat 2.5% dari harta tersebut.
Catatan : Dalam jumlah harta harus di kurangi hutang-hutang dan kerugian kita. Apabila setelah di kurangi tidak mencapai satu nishab maka harta tersebut tidak wajib di zakati.


2. Hasil Pertanian dan Buah-buahan


Hasil pertanian meliputi padi, jagung, gandum dan buah-buahan juga termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakatkan. Tidak se-rumit barang dagangan, harta ini memiliki tolak ukur yang sederhana, apabila sudah mencapai 1 nishab, kita wajib mengeluarkan 10 % dari berat tersebut.

 عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ


Catatan : 
  1. Apabila dalam proses tanam menggunakan perairan secara alami (air hujan) maka zakat yang harus di keluarkan adalah 10%.
  2. Apabila dalam proses tanam menggunakan bantuan tenaga, pompa air atau sedot air (membutuhkan biaya), maka zakat yang di keluarkan adalah 5%.

Lalu mengenai nishab kami mengambil dari kitab Fath al-Mu’in, Syaikh Zainuddin al-Malibari dari madzhab Syafi’i memberikan keterangan sebagai berikut;

وتجب على من مر في قوت اختياري من حبوب كبر وشعير وأرز إلى قوله ...بلغ قدر كل منهما خمسة أو سق وهي بالكيل: ثلاثمائة صاع والصاع أربعة  أمداد

Artinya: Dan wajib zakat bagi orang yang telah lewat pembahasannya (muslim dan merdeka) dalam makanan pokok mereka (dalam kondisi normal) dari biji-bijian seperti gandum dan padi…. yang telah mencapai 5 wasaq, yakni 300 sha’ (dalam timbangan), sedangkan 1 sha’ adalah 4 mud.

Dalam nishab padi khususnya, ada pemahaman dalam masyarakat bahwa "setiap padi 1 Ton maka dia harus mengeluarkan zakat 1 Kwintal" Hal ini tidak bisa di salahkan karena para ulama memang menaruh-kan masyarakat pada posisi kehati-hatian dalam berzakat.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/8-macamjenis-harta-yang-wajib-dizakati.html
Permasalahan yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana memahami wasaq, sha' dan mud dalam panduan syariat kita? Hal ini sangat asing karena satuan yang di gunakan bukan dari Indonesia.
Maka dari itu Al-Maghfuri lah K.H. Ma’shum Ali Jombang dalam kitabnya Fath Al-Qadir memberikan penjelasan bahwa nishab padi adalah 1631,516 Kg (1 Ton 6 Kwintal 31,5 Kg), Sementara jika sudah menjadi beras nisabnya adalah 815,758 Kg (8 Kwintal, 15,7 Kg).

Lalu bagaimana menanggapi "setiap padi 1 Ton maka dia harus mengeluarkan zakat 1 Kwintal" ?
Apakah 1 kwintal yang di keluarkan pada harta yang belum mencapai nishab tersebut juga di nama-kan zakat?  Jawabnya adalah "tidak termasuk", 1 Kwintal tersebut akan masuk pada infaq atau sedekah biasa.

3. Hewan Ternak


https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/8-macamjenis-harta-yang-wajib-dizakati.html
Untuk Hewan ternak ada beberapa ketentuan-ketentuan. Untuk lebih mudahnya akan kami buatkan tabel sebagai berikut :

Nishab dan ukuran Zakat Unta


No. Nishab Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
1 5 ekor 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun
2 10 ekor 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun
3 15 ekor 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun
4 20 ekor 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun
5 25 ekor 1 ekor onta betina umur 1 tahun
6 36 ekor 1 ekor onta betina umur 2 tahun
7 46 ekor 1 ekor onta betina umur 3 tahun
8 61 ekor 1 ekor onta betina umur 4 tahun
9 76 ekor 2 ekor onta betina umur 2 tahun
10 91 ekor 2 ekor onta betina umur 3 tahun
11 121 ekor 3 ekor onta betina umur 2 tahun
12 140 lebih kelipatan 40 : 1 ekor betina 2 tahun.
kelipatan 50 : 1 ekor batina 3 tahun

Nishab dan Ukuran Zakat Sapi



No. Nishab Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
1 30 ekor 1 ekor sapi umur 1 tahun
2 40 ekor 1 ekor sapi umur 2 tahun

Nishab dan Ukuran Zakat Kambing


No. Nishab Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
1 40 ekor 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun
2 121 ekor 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun
3 201 ekor 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun
4 400 ekor 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
5 500 lebih setiap kelipatan 100 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.

4. Harta Rikaz (Barang Temuan)

Rikaz adalah harta yang di temukan didalam tanah atau-pun laut selama bertahun-tahun, entah berupa emas atau perak yang mana sudah tidak di ketahui status kepemilikannya. Maka dari itu setia harta rikaz wajib di keluarkan zakatnya sebesar 20%.

5. Harta dari Hasil Profesi

Setiap orang yang memiliki penghasilan minimal setara dengan  653 Kg Gabah kering wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.  Tetapi ada beberapa catatan yang harus anda ketahui,
Baca juga ; 6 Syarat/Ketentuan Harta yang Wajib Dizakati.
Untuk penjelasan bagaimana cara menghitung  harta profesi akan kami bahas secara mendetail di artikel khusus berikutnya.

6. Harta Hasil Investasi


https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/8-macamjenis-harta-yang-wajib-dizakati.html
Investasi di sini bisa berupa bangunan, kendaraan maupun alat-alat yang disewakan. Harta Investasi memiliki nishab setara dengan 85 Gram Emas dengan memenuhi syarat haul (sudah mencapai satu tahun) dan harta yang yang di hitung tidak termasuk modal yang kita gunakan untuk investasi, melainkan "hasilnya" saja.
Adapun yang kita keluarkan adalah 5% untuk jumlah kotor (Bruto) keseluruhan. Dan 10% untuk jumlah bersih (Netto).

7. Tabungan


https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/8-macamjenis-harta-yang-wajib-dizakati.html
Tabungan juga merupakan harta yang wajib dizakati. Adapun ketentuannya adalah :

  • Harta tersebut sepenuhnya milik kita sendiri
  • Sudah mencapai satu tahun
  • Sudah mencapai satu nishab atau setara dengan 85 Gram Emas.

Apa bila harga emas sekarang @ gram Rp.362.000 x 85 = 30.770.000 dan zakat yang haru di keluarkan adalah 2,5 persen, berarti 2,5% x 30.770.000 = 769.250.

8. Emas dan Perak


https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/8-macamjenis-harta-yang-wajib-dizakati.html
Adapun untuk nishab emas dan perak adalah 85 Gram, sama halnya dengan tabungan, emas dan perak juga memiliki syarat bahwa kepemilikannya harus sudah mencapai satu tahun. Adapun zakat yang harus di keluarkan adalah 2,5 persen.

Itulah 8 Macam/Jenis Harta yang Wajib Dizakati, Jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar.